Bupati Edi Damansyah Minta Warga Melapor Jika Ada Oknum yang Bermain dengan Program PTSL di Kukar
Penulis: Naldi Ghifari
Selasa, 22 Maret 2022 | 1.226 views
Tenggarong, Presisi.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan secara simbol sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada warga Desa Loa Kulu Kota di Balai Pertemuan Umum (BPU) Temu Karya Jawa Baru, Desa Loa Kulu Kota pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam penyampaiannya, Edi Sampaikanm sekitar 500 persil sertifikat tanah yang sudah didata. Dan, 175 persil sertifikat tanah sudah diserahkan secara simbolis di BPU Loa Kulu.
"Jadi, kalau lahan dulunya tidak punya sertifikat, sekarang punya sertifikat," kata Edi.
Edi menjelaskan kebijakan PTSL adalah untuk menjamin kepastian perlindungan hak kepemilikan kepada masyarakat, sebagai akses permodalan usaha kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan demikian, pemegang sertifikat tanah yang juga pemilik usaha dapat mengajukan pinjaman ke bank.
Dalam sertifikat tanah tersebut tertulis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada perolehan pertama dan tidak dikenakan biaya perolehan hak pertama, kemudian dilanjutkan mengurus ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sebelumnya, Pemkab Kukar juga telah meluncurkan program kredit Kukar Idaman bagi para pelaku UMKM, baik yang sudah berjalan atau sedang merintis usaha.
"Kredit kukar idaman itu tidak ada bunganya, warga bisa mengajukan kredit disertai administrasi kependudukan seperti KTP dan KK," ucapnya.
Orang nomor satu kukar ini menegaskan, program PTSL tidak dikenakan biaya administrasi, jika terdapat oknum yang memungut biaya dalam pengurusan PTSL, Edi meminta masyarakat melaporkannya kepada Pemkab Kukar.
"Program pemerintah ini untuk membantu rakyat jadi jangan ada oknum yang berani mengambil kesempatan," tutupnya. (*)