search

Hukum & Kriminal

Pembobol ATM di Samarindapolda kaltimATM Samarinda

Berpengalaman Jadi Teknisi, Pembobol ATM Asal Samarinda Bawa Kabur Hasil Curian Rp 2,4 Miliar ke Bali

Penulis: Jati
Jumat, 18 Februari 2022 | 2.124 views
Berpengalaman Jadi Teknisi, Pembobol ATM Asal Samarinda Bawa Kabur Hasil Curian Rp 2,4 Miliar ke Bali
Humas Polda Kaltim saat konferensi pers kasus pembobolan 6 unit ATM yang dilakukan oleh AT. (Sumber: Humas Polda Kaltim)

Samarinda, Presisi.co - AT, pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik perbankan yang beroperasi di Kota Samarinda berhasil dibekuk oleh anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, 5 Januari 2022 lalu saat tengah beraksi di salah satu unit ATM di Kota Tepian-Samarinda. 

Berbekal rekaman kamera cctv, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap identitas pelaku. Sekaligus, menjadi bekal bagi Kepolisian untuk meringkus AT.

Pelaku yang merupakan warga Samarinda ini diketahui berhasil membawa kabur hasil pembobolan 6 unit ATM sebesar Rp 2,4 miliar. AT yang berpengalaman sebagai seorang teknisi ATM, diketahui telah beraksi sejak September 2021 hingga Januari 2022. 

“Nilainya sampai Rp 2,4 miliar. Jadi uang dari ATM itu dia (pelaku AT) tidak diambil, tapi dia pindahkan ke rekening pribadinya sendiri, atas nama dia sendiri. Jadi kasus ini dilaporkan oleh pihak bank,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada awak media pada Jumat, 18 Februari 2022. 

Berbekal pengalaman sebagai teknisi, tiap ATM yang dibobol oleh AT hampir tanpa jejak. Dan dilakukan tanpa bantuan oknum lain.

Kepada polisi, AT mengaku jika hasil yang ia dapatkan dari pembobolan ATM ini, digunakan untuk berfoya-foya di Pulau Dewata-Bali dan membeli barang-barang mewah.

“Iya, untuk memperkaya dirinya sendiri. Pelaku adalah warga Samarinda. Kita tangkap saat akan beraksi lagi di ATM berikutnya,” sebut Yusuf.

Atas perbuatannya, AT harus mendekam di balik jeruji penjara Polda Kaltim. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)

Editor: Yusuf