search

Hukum & Kriminal

Simpan Sabu Dalam BraMapolresta SamarindaAKP Rido Dolly KristianKanit Sidik Iptu Purwanto

Simpan Sabu Dalam Bra, Dua Sejoli Ini Diamankan Polisi

Penulis: Jati
Jumat, 29 Oktober 2021 | 945 views
Simpan Sabu Dalam Bra, Dua Sejoli Ini Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MJ (26) dan NA (25). (istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap dua sejoli pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial MJ (26) dan NA (25), Pada Sabtu 23 Oktober 2021 pukul 21.00 wita.

Awalnya, kedua pelaku tersebut digeledah oleh anggota Korps Bayangkara di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara, karna dicurigai membawa barang terlarang. Dan benar saja, dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan satu poket sabu yang di sembunyikan NA di dalam bra yang ia kenakan.

Kasatreskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, jika kedua pelaku pada saat diringkus diduga sedang menunggu pembeli obat terlarang tersebut.

"Keduanya seperti sedang menunggu seseorang. Petugas kami kemudian melakukan penggerebekan. Saat diamankan masing-masing mengaku berinisial MJ dan NA," ucapnya saat dikonfirmasi, Jum'at 29 Oktober 2021.

Iptu Purwanto mengungkapkan, bahwa pada saat diringkus, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan sama sekali. Selain itu, dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti berupa satu poket sabu seberat 10,16 gram brutto yang dibalut menggunakan kemasan kopi dan disembunyikan di dalam bra milik NA.

"Barang buktinya dikeluarkan sendiri oleh tersangka NA dari dalam bra," ungkapnya.

Sepasang kekasih ini kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Masih kami dalami asal barang bukti yang ada dari keduanya," imbuh Iptu Purwanto.

Sejauh ini keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan dipastikan kala itu sedang menanti calon pembelinya. Namun keduluan tertangkap petugas.

Atas perbuatan mengedarkan narkoba golongan I, mereka kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Yusuf