Pemalsuan Kartu Vaksin di Samarinda Terbongkar, 9 Orang Ditangkap, Oknum ASN Puskesmas Terlibat
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 04 Agustus 2021 | 1.593 views
Samarinda, Presisi.co – Sembilan orang di Samarinda jadi tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin Covid-19 dan surat tes swab PCR. Mirisnya, salah satu pelakunya adalah oknum ASN puskesmas di Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyebut, kasus bermula saat petugas Bandara APT Pranoto Samarinda meneriksa surat penumpang di pintu masuk keberangkatan bandara pada Kamis 29 Juli 2021 lalu sekira pukul 09.00 Wita.
Penumpang tersebut, kata AKBP Eko, hendak melakukan perjalanan ke Surabaya. Namun setelah di-scan barcode, kartu vaksin itu tidak terdaftar. Begitu pun hasil swab PCR yang dipertanyakan keasliannya.
Petugas bandara langsung melaporkan kasus ini kepada Polresta Samarinda. Satreskrim turun tangan menyelidiki dan mendalami hingga akhirnya terungkap sembilan tersangka pemalsuan surat PCR dan kartu vaksin tersebut.
Sembilan tersangka tersebut berinisial HO, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR. Terdapat dua otak pelaku atas pemalsuan ini, yakni SR dan RW. Sementara satu orang adalah seorang ibu yang hendak melakukan perjalanan dan sisanya berkaitan dengan upaya pemalsuan.
Saat diperiksa petugas, SR merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di puskesmas. Dalam pemalsuan itu, SR bertugas mengambil satu desain kartu vaksin di puskesmas lalu digunakan untuk dijual kembali.
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, SR menggandakan sebanyak 40 lembar vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua membanderol harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200 ribu per lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100 ribu per lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar daerah.
Sedangkan surat pemeriksaan swab PCR yang palsu, hasil pemeriksaan polisi sementara ini, ada satu tersangka berinisial RI yang masuk daftar pencarian orang (DPO). RI memberikan surat hasil keterangan swab PCR palsu kepada HA sebanyak delapan surat. Setelah itu, dijual kembali seharga Rp 800 ribu per lembar. “Perannya jelas, karena ada yang menggandakan surat PCR dan ada yang menggandakan surat vaksin palsu. Ada juga yang mengumpulkan masyarakat yang ingin bepergian” beber AKBP Eko.
Ia menambahkan, beberapa pelaku mengakui keuntungan dari hasil pemalsuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Beberapa ada yang digunakan untuk kehidupan keluarganya, foya-foya, bahkan ada juga yang menggunakan dana hasil pemalsuan itu untuk biaya persalinan istrinya," bebernya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tujuh lembar kartu vaksin palsu, selembar surat PCR, selembar kertas karton, uang tunai sebesar Rp 3.165.000, enam handphone, satu printer, satu pulpen, satu buku tabungan beserta ATM, dan satu gunting.
Sembilan tersangka ini akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP atas pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara. (*) Editor: Rizki