Minta Bantuan Pemprov Kaltim soal Penanganan Covid-19, Andi Harun Layangkan Dua Surat Permohonan
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 21 Juli 2021 | 814 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menegaskan Samarinda tak masuk dalam kategori PPKM Darurat atau Level 4.
Kendati demikian, penanganan pandemi disebutnya masih terus diseriusi Pemkot Samarinda. Ia mengutus Bagian Humas Pemkot Samarinda bersurat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk meminta bantuan.
Ia menjelaskan, terdapat dua surat yang akan dikirim. Surat pertama berisi permintaan dukungan Pemprov Kaltim terhadap upaya pemkot menangani dan menanggulangi Covid-19. "Surat ini dikirim Rabu 21 Juli 2021 pagi tadi," ungkapnya.
Dijelaskannya, surat tersebut dilayangkan lantaran saat ini beban Samarinda lebih berat dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim. Selain karena ibu kota provinsi, luas wilayah, jumlah penduduk, sosial ekonomi masyarakat, dan fasilitas kesehatan menjadi faktornya. Meski begitu, Andi Harun tak menjelaskan rinci bentuk bantuan tersebut. Apakah melalui bantuan keuangan (bankeu) atau dana hibah.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim ini menuturkan, pasien Covid-19 di rumah sakit Samarinda tak seluruhnya warga Samarinda. Melainkan juga dari kabupaten/kota lain di Kaltim. "Sebagai contoh rumah sakit di Kukar sudah menutup untuk pasien Covid-19. Pasti efeknya ke Samarinda. Kami tidak mungkin menolak pasien dari luar, karena konsekuensi sebagai ibu kota provinsi. Samarinda menanggung beban yang berlimpah," ujarnya.
Sementara surat kedua, sambung Andi Harun, akan dilayangkan kepada Pemprov Kaltim pada 22 Juli 2021. Andi Harun sudah meminta kepala Dinas Kesehatan Samarinda untuk menyelesaikan draft surat tersebut. "Surat ini berisi saran agar Pemprov Kaltim memberikan talangan dana. Karena masalah yang dihadapi oleh rumah sakit sekarang itu adalah lambatnya pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit baik pemerintah atau swasta," lanjutnya.
Menurut Andi Harun, jika pembayaran kepada beberapa rumah sakit ini lancar dan tepat waktu, ia meyakini penanganan pasien Covid-19 bisa lebih lancar.
Dikatakannya, masalah lambatnya pembayaran BPJS kepada rumah sakit pemerintah atau swasta tentu menjadi beban bagi rumah sakit. Karena selama pandemi, pengurangan pasien non Covid-19 membuat pemasukan rumah sakit menurun drastis. Apalagi rumah sakit melakukan fungsi penanganan Covid-19, turut membuat beban biaya semakin tinggi. "Tetapi ini merupakan siklus pembayaran yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Dalam situasi seperti ini kami tidak bisa saling menyalahkan. Kami sarankan pemprov memberi dana talangan dahulu, kalau rumah sakit sudah dibayar, kemudian rumah sakitnya membayarkan kepada pemerintah. Pasti dibayar," terangnya.
Untuk diketahui, saat ini dana bankeu yang dimiliki Pemprov Kaltim yang dapat disalurkan kepada kabupaten/kota mencapai sekira Rp 1,4 triliun. Dana itu disebut-sebut tak terserap maksimal.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, salah satu kendala pemerintah kabupaten/kota di Kaltim menyerap anggaran mengenai dengan Pergub Kaltim 49/2020 yang mengatur nilai besaran bantuan keuangan (bankeu).
Diketahui, program bantuan keuangan melalui pergub ini baru dapat dilelang, ketika angka paket kegiatan pembiayaan menyentuh Rp 2,5 miliar. Walhasil, saat ini daya serap APBD Kaltim 2021 berada di bawah 20 persen. "Mengenai perda bankeu, sampai sekarang belum ada turun sama sekali. Sekitar Rp 1,4 triliun, dan kalau sekarang belum ada progres berarti belum terserap sama sekali," ujar Samsun, Sabtu 19 Juli 2021 lalu.
Meski demikian, Samsun menyatakan Pergub Kaltim 49/2020 itu diperlukan untuk mengatur pengeluaran keuangan pemerintah daerah. Namun menurutnya tak mesti mencantumkan nilai nominal yang malah membuat pemkab/pemkot kesulitan merealisasikan anggaran dalam bentuk kegiatan. "Yang diminta masyarakat sederhana saja. Meminta paritnya diperbaiki. Ini tidak sampai Rp 2,5 miliar," terang Samsun. (*)