search

Hukum & Kriminal

Pelaku Penculikan Anak di Balikpapan Penculikan Anak dengan Jaket Ojol

Pelaku Penculikan Anak di Balikpapan Tertangkap: Buruh Lepas yang Punya Kelainan Seksual, Sempat Mencabuli Korban

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 16 Juli 2021 | 7.759 views
Pelaku Penculikan Anak di Balikpapan Tertangkap: Buruh Lepas yang Punya Kelainan Seksual, Sempat Mencabuli Korban
Ilustrasi. (Freepik)

Balikpapan, Presisi.co - Pelaku penculikan bocah berinisial ZR, 5 tahun berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Jatanras Polresta Balikpapan, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.

Pelaku berinisial MSR berusia 49 tahun ditangkap di Samarinda pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. "Pelaku ditangkap di pinggir jalan," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat 16 Juli 2021.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Balikpapan. Setibanya di Balikpapan sekitar Kamis 15 Juli 2021, ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa Covid-19. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif Covid-19. Saat ini, MSR sedang menjalani isolasi mandiri.

Rengga menjelaskan, MSR yang bekerja sebagai buruh lepas ini sempat mencabuli ZR selama bersamanya. "Terdapat dugaan bahwa pelaku ini kelainan seksual sehingga ada perbuatan pelecehan," terangnya.

Rengga memastikan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Alasan pelaku mengembalikan korban pun diduga karena takut lantaran kasus tersebut sudah viral di media sosial.

Mengenai jaket ojek online, Rengga menyebut bahwa pelaku bukanlah pengemudi ojek online. Mengenai dari mana pelaku mendapatkan jaket tersebut, Rengga mengaku masih menyelidiki hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengetahui tempat tinggal pelaku di Balikpapan. Rupanya, pelaku yang berasal dari Sulawesi Utara ini tinggal di sebuah indekos di kawasan Sungai Ampal, Balikpapan Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf F UU 35/2015 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Editor: Rizki

Baca Juga