search

Daerah

andi harun Penertiban PPKM di Samarinda Rumah Sakit Darurat Samarinda

Instruksi Kedua Penutupan THM dan Kafe di Samarinda, Andi Harun Ada Opsi Menambah Rumah Sakit Darurat

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 10 Juli 2021 | 1.440 views
Instruksi Kedua Penutupan THM dan Kafe di Samarinda, Andi Harun Ada Opsi Menambah Rumah Sakit Darurat
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menertibkan PPKM di Jalan Muso Salim, Samarinda Ilir, Jumat 9 Juli 2021 malam. (Viqih Jati for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mengeluarkan instruksi lanjutan. Kali ini, tempat hiburan malam (THM), karaoke, tempat kebugaran dan sejenisnya diharuskan tutup sementara hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 2/2021 tertanggal 9 Juli 2021. Pada poin kedua juga menginstruksikan agar menghentikan kegiatan makan di tempat (dine in) untuk restoran, rumah makan, kafe, warung, dan sejenisnya. Kemudian mempersilakan pelayanan kotakan/bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita.

Andi Harun yang sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat 9 Juli 2021 malam mengakui, sejak mengeluarkan instruksi, rata-rata ketaatan pelaku usaha saat ini kian meningkat. "Bahwa ada satu atau dua zona yang belum kami akui, tetapi dengan setiap hari 24 jam, Satgas Covid-19, pemerintah, TNI-polri bersama para relawan turun mengedukasi masyarakat. Insya Allah yang tersisa ini ketaatannya makin tinggi," ucap Andi Harun, Jumat 9 Juli 2021 malam di sela-sela sidak.

Andi Harun menegaskan, sanksi kepada pelaku usaha yang tak mengindahkan kebijakan wali kota pertama akan ditindak administratif. Jika masih bandel, Pemkot Samarinda memberikan sanksi sosial berupa kerja bakti hingga skorsing. "Kalau sanksi pidana pilihan terakhir. Karena tidak semua pelaku usaha itu bandel," paparnya.

Penambahan Pusat Karantina dan Rumah Sakit Darurat

Menurut Andi Harun, kebijakan penertiban pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan Pemkot Samarinda bukan tanpa dasar. Itu musabab lonjakan angka Covid-19 di Samarinda yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. "Hampir seluruh kecamatan di Samarinda memasuki zona merah dan sisanya zona kuning," katanya.

Dengan alasan itu, Andi Harun tak menampik jika ke depan ada opsi penambahan pusat karantina dan rumah sakit darurat. Dibeberkannya, Pemkot Samarinda bersama TNI-polri sebelumnya memperhitungkan hal tersebut. Meski, saat ini berdasarkan koordinasi dirinya dengan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih, serta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda menyatakan bahwa keadaan di Samarinda sebenarnya masih terkendali. "Namun, jika sewaktu-waktu ada keadaan di luar kendali, misalnya, ada rencana penambahan kapasitas, mengontrak hotel, menyediakan sarana pemkot yang saat ini sudah ada di beberapa tempat. Termasuk kemungkinan pembuatan rumah sakit darurat jika sewaktu-waktu diperlukan," ungkap Andi Harun.

"Kami berdoa mudah-mudahan tidak sampai ke sana (rumah sakit darurat), dan dalam beberapa hari ke depan bisa melandai. Tapi namanya sebuah keadaan yang tidak selalu bisa diprediksi, tentu kami memperhitungkan kemungkinan yang tidak bisa diduga," ujarnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menegaskan, seyogyanya polresta se-kabupaten/kota di Kaltim bersama-sama menyekat perbatasan daerah. Menurutnya, hal itu bertujuan mengurangi potensi penyebaran virus yang dibawa melalui mobilitas publik saat keluar daerah. "Jadi otomatis semua yang membawa virus itu Insya Allah berkurang. Di samping itu, kami mengecek suhu dan kesehatan, kemudian secara acak melakukan tes swab," paparnya. (*)
Editor: Rizki