search

Hukum & Kriminal

Pencurian di Toko Material di BalikpapanMantan Karyawan MencuriAKBP Sepbril SesaWakapolresta BalikpapanPencurian dengan Pemberatan di Balikpapan

Dikira Masih Kerja, Eks Pekerja di Balikpapan Ini Mencuri Barang Dibantu Teman Kerja

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 13 April 2021 | 801 views
Dikira Masih Kerja, Eks Pekerja di Balikpapan Ini Mencuri Barang Dibantu Teman Kerja
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa (seragam polisi, memegang barang bukti) dan Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Renggo Puspo Saputro (kemeja biru) saat pers rilis, Selasa 13 April 2021 (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Dua bekas pekerja toko material di Jalan MT Haryono Balikpapan, MU, 34 tahun, dan BU, 28 tahun, dibekuk polisi lantaran mencuri barang di bekas tempatnya bekerja itu, Sabtu 3 April 2021. Akibatnya toko tersebut merugi hingga Rp 18 juta.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, para pekerja di toko tersebut tidak curiga ketika kedua tersangka meminta untuk membuka gudang di belakang toko.

Sebab, para teman kerjanya itu berpikir MU dan BU masih mengabdi di toko tersebut. Bahkan pelaku sempat dibantu para pekerja di sana memasukkan barang curian ke dalam mobil.

Semua barang yang digondol itu ludes terjual. Polisi hanya bisa mengamankan sisa hasil penjualan Rp 300 ribu, sepasang anting emas, kunci duplikat toko, satu unit skuter matik, dan tiga lembar seng.

AKBP Sebril Sesa menjelaskan, kedua tersangka beralasan, nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tidak ada dendam, cuma untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka mendekam di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Rizki