search

Hukum & Kriminal

Sabu MalaysiaKasus Sabu di NunukanAKBP Syaiful AnwarPolres Nunukan

WNA Malaysia dan Warga Sulsel Bawa Sabu 3,5 Kilogram, Diringkus Polres Nunukan di Pelabuhan

Penulis: Kurniawan
Senin, 12 April 2021 | 529 views
WNA Malaysia dan Warga Sulsel Bawa Sabu 3,5 Kilogram, Diringkus Polres Nunukan di Pelabuhan
Barang bukti sabu 3,5 kilogram yang diamankan Polres Nunukan. (dokumentasi Polres Nunukan)

Nunukan, Presisi.co – Petugas dari Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3,5 kilogram, Rabu 7 April 2021. Pelakunya warga Malaysia berinisial JM, 35 tahun, dan HR, 32 tahun, warga Sulawesi Selatan.

"Mereka digeledah di Pelabuhan Baru Nunukan. Ditemukan empat plastik besar di dalam karung. Begitu dibuka, isinya sabu 3,5 kilogram," jelas Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, Senin 12 April 2021.

Ia menjelaskan, sabu tersebut rencananya dikirim pelaku ke seseorang di Sulawesi Selatan menggunakan kapal motor.

"Tim opsnal langsung berangkat ke Parepare untuk mengembangkan kasus ini," terang Syaiful.

Pada Jumat 9 April 2021 pagi, tim petugas tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare. Petugas membajak komunikasi telepon antara para pelaku dengan pemesan sabu tersebut. Tim menyusuri pemesan sabu itu hingga ke Kabupaten Pinrang.

Hingga siang hari, petugas tiba di depan Stadiun Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Tim yang menyamar itu akhirnya mengamankan lelaki berinsial ZN yang berperan sebagai penjemput sabu. Sedangkan HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu tersebut berhasil melarikan diri.

Syaiful masih mencari keberadaan HT yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Nunukan bersama barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Rizki