search

Daerah

Plh Wali Kota SamarindaPelantikan Andi HarunSK Mendagrisugeng chairuddinsyaharie jaang

Sugeng Chairuddin Jabat Plh Wali Kota Samarinda, Pelantikan Andi Harun-Rusmadi Tunggu SK Mendagri

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 16 Februari 2021 | 745 views
Sugeng Chairuddin Jabat Plh Wali Kota Samarinda, Pelantikan Andi Harun-Rusmadi Tunggu SK Mendagri
Sekda Samarinda, Sugeng Chairuddin

Samarinda, Presisi.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) wali kota. Penunjukkan Sugeng tersebut, mengingat masa jabatan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021 besok.

“Surat Keputusan Gubernurnya sudah Pemkot terima perihal penugasan Plh Kepala Daerah dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Pak Syaharie Jaang dan Wakil Walikota Samarinda Pak Barkati besok 17 Februari,” ucap Kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, Selasa (16/02) kemarin.

Dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Samarinda Syaharie Jaang pada tanggal 17 Februari 2021 Rabu besok, jabatan walikota akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Samarinda hingga sampai dilantiknya Penjabat Walikota atau Walikota/Wakil Walikota terpilih.

SK Gubernur yang ditujukan kepada Sekda se-Kaltim tersebut bernomor 130/0593/B.PPOD.III perihal Penugasan Plh Kepala Daerah tertanggal 16 Februari 2021. Dalam surat penugasan itu lanjut Dayat —demikian Aji Syarif disapa menjelaskan bahwa sesuai surat Mendagri nomor: 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021. Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota agar Sekda melaksanakan tugas sebagai Plh Wali Kota Samarinda.

Foto: Surat Penugasan Pelaksana harian Wali Kota Samarinda dari Gubernur Kaltim. (Foto : Istimewa)

"Sekda melaksanakan tugas sebagai Walikota Samarinda terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya penjabat Walikota atau Walikota Samarinda dan Wakil Walikota terpilih,” terang Dayat.

Untuk pelantikan Walikota Samarinda terpilih Andi Harun dan Wakil Walikota Samarinda terpilih Rusmadi masih tetap menunggu SK dari Mendagri.

“Untuk mengisi kekosongan sesuai aturan yang berlaku dan penugasan gubernur, Pak Sekda yang akan menjabat Plh Walikota Samarinda,” tegas Dayat. 

Editor : Oktavianus