search

Berita

Kuasa HukumOschar Rawindra

Dugaan Pemerkosaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum OR Ingin Nama Baik Kliennya Dipulihkan

Penulis: Topan
Kamis, 11 Februari 2021 | 2.644 views
Dugaan Pemerkosaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum OR Ingin Nama Baik Kliennya Dipulihkan
Kuasa Hukum OR, Oschar Rawindra SH.

Samarinda, Presisi.co - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang mencatut nama petinggi salah satu Ormas kedaerahan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak final. Sidang putusan tertanggal 9 Februari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhi hukuman 1 tahun penjara pada terpidana OR atas tindak KDRT ringan terhadap anak kandung.

Menurut Kuasa hukum OR, Oschar Rawindra SH, sebelumnya, pada 22 Juli 2020 kliennya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Samarinda atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Namun seiring berjalannya proses hukum yang berlaku, laporan tersebut tidak terbukti. Pada proses persidangan, saksi ahli dari forensik kedokteran memberi kesaksian, bahwa tidak ada tanda-tanda luka akibat pemerkosaan di fisik korban.

“Pasal 285 tentang Pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu tidak terbukti. Hasil fakta di Pengadilan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Ahli Forensik dari kedokteran memberi kesaksian bahwa hasil visum tidak ada luka pemerkosaan seperti dituduhkan ke Klien kami," jelas Oschar.

Oschar melanjutkan, setelah menjalani rangkaian proses persidangan yang menghadirkan kesaksian dari saksi-saksi termasuk saksi ahli dan sejumlah alat bukti yang ada, kliennya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Ia menambahkan, bahwa kasus yang menjerat OR sebenarnya merupakan permasalahan biasa di dalam rumah tangga. Namun karena banyak pihak yang menyalakan api dalam sekam alias membesar-besarkan permasalahan tersebut, membuat kasus kliennya menjadi sorotan oleh banyak pihak yang berpotensi merusak nama baik keluarga besar OR.

“Kasusnya itu kan sebenarnya cuman cekcok antara ayah dan anak itu biasa saja. Apalagi, tujuannya untuk mendidik si anak ini agar lebih baik. Tapi karena ada pihak-pihak yang coba menggoreng isu ini, ya jadi kasus klien saya sempat ramai kemarin, bahkan sangat berpotensi merusak reputasi nama baik keluarga besar terdakwa itu," ungkap Oschar pada awak media.

Oschar mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang ada. Meski demikian, ia tetap ingin nama baik kliennya dipulihkan untuk menghindari tudingan miring dari masyarakat luas.

“Intinya, kami dari Kuasa Hukum ingin menampik tuduhan miring dari masyarakat awam. Bahwa klien kami dituding memperkosa anak kandungnya sendiri. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tudingan itu tidak terbukti. Nah bagi masyarakat pada umumnya jangan cepat percaya dengan isu hoaks yang beredar kemarin, karena fakta hukumnya sudah ada," pungkasnya.

Editor : Oktavianus