search

Daerah

Covid19 SamarindaPPKM MikroJawa dan Bali PPKM MikroInstruksi Mendagri PPKM Mikro

Jawa dan Bali Resmi Terapkan PPKM Skala Mikro, Bagaimana Samarinda?

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 09 Februari 2021 | 451 views
Jawa dan Bali Resmi Terapkan PPKM Skala Mikro, Bagaimana Samarinda?
Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Nina Endang Rahayu.

 

Samarinda, Presisi.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berpotensi diterapkan di Samarinda.

Hal itu dikatakan oleh Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Nina Endang Rahayu, saat dikonfirmasi usai melaksanakan rapat koordinasi terkait kebijakan penanganan Covid-19 dan recofusing TKDD tahun anggaran 2021.

Nina menjelaskan, meski saat ini PPKM skala mikro hanya diterapkan di Jawa - Bali, bukan tidak mungkin Kota Tepian, sebutan Samarinda, juga akan menerapkannya kedepan.

Sebab itu Ia menuturkan, bahwa Pemkot Samarinda saat ini tengah mempelajari tahapan-tahapan bagaimana diberlakukannya PPKM skala mikro tersebut.

"Tetapi kita juga tetap belajar tentang masalah itu. Jadi kita pun kalau semisal terjadi, jadi kita mengetahui tahapan yang akan kita kerjakan nantinya," ungkapnya pada Presisi.co, Selasa (9/2/2021).

Walau hanya berlaku di Jawa dan Bali, sambung Nina, tapi kita juga bisa belajar terkait penerapan tersebut.

"Kondisi yang di Jawa Bali itu kemungkinan juga bisa terjadi di seluruh Indonesia. Nah, Apa yang sudah dikerjakan mereka kita tinggal belajar. Tahapan-tahapan itu juga kita persiapkan seandainya terjadi hal seperti itu," tambahnya lagi.

Sebagai informasi, PPKM skala mikro hari ini telah diterapkan di 7 Provinsi terkait, yang dilaksanakan selama dua minggu kedepan terhitung 9 Februari 2021 atau pada hari ini.

Hal itu dilaksanakan mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19). Dengan membagi bentuk penanganan dan pencegahan Covid-19 berdasarkan kriteria zonasi.

Konsep pelaksanaan PPKM skala mikro ini sendiri lanjut dikatakan Nina, masih merujuk pada Instruksi Mendagri No. 03 Tahun 2021. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Covid 19 ditingkat RT, berdasarkan zonasi sesuai

"Pembentukan posko Satgas tingkat kelurahan dan RT. Itu tadi sudah dipaparkan, ada dananya. Kita tunggu pembahasan lanjutan saja," pungkasnya.

Editor : Oktavianus