search

Hukum & Kriminal

ABG Ditangkap Polisi Karena SabuPeredaran Narkoba di KaltimKapolres KutimAKBP Welly DjatmokoKasat Reskoba Polres KutimIptu RachmawanBerita Kriminal Kutim

Beli Sabu dari Uang Jajan Ortu, 2 ABG di Kutim Diamankan Polisi

Penulis: Kurniawan
Rabu, 13 Januari 2021 | 1.102 views
Beli Sabu dari Uang Jajan Ortu, 2 ABG di Kutim Diamankan Polisi
Ilustrasi. (Sumber: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Peredaran narkotika di Sanggata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih merajalela. Belum lama ini, Polres Kutim berhasil mengamankan 3 orang yang didapati memiliki narkotika jenis sabu pada Senin (11/1/2021).

Ketiganya, diamankan polisi setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat. Salah seorang tersangka berinisial HE (43), diamankan saat sedang duduk santai di salah satu yang ada di kawasan Kecamatan Sangatta Utara.

"Saat didatangi petugas, pelaku kedapatan membuang barang bukti ke semak-semak di depannya. Namun dengan kejelian anggota, barang bukti akhirnya didapat, dan pelaku mengakui barang itu," jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, Iptu Rachmawan saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2021).

Dari tangan HE, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabut dengan berat 0,38 gram dan plastik pembungku barang haram itu.

Tak sampai disitu, aparat kepolisian lalu menyisir daerah tersebut. Lebih kurang 30 menit, polisi kembali menangkap dua orang Anak Baru Gede (AGB) berinisial MA (17) dan AR (16) di rumahnya, yang posisinya tidak jauh dari penangkapan pertama.

"Kedua pelaku diamankan saat berada di loteng rumah. Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan 2 poket narkoba jenis sabu seberat 1,42 Gram yang disembunyikan di dalam kotak kamera milik pelaku MA," terangnya.

“Kami sudah melakukan penyelidikan kepada pelaku sejak hari Senin kemarin, alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan malam ini,” tambahnya.

Kepada kepolisian, kedua ABG yang diketahui berstatus sebagai pelajar itu mengaku mendapat barang haram tersebut, dari rekannya yang berada di Bontang.

"Penuturan pelaku, barang di dapat dari Bontang, dan uangnya diakuinya meminta dari orang tua," ujarnya.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kutim, guna penyelidikan lebih lanjut, dan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Oktavianus