search

Berita

Vaksin Covid-19 SinovacFatwa MUI Terkait Vaksin SinovacVaksin Sinovac Halal dan Suci

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Halal dan Suci

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 08 Januari 2021 | 997 views
MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Halal dan Suci
Ilustrasi.

Presisi.co - Vaksin Sinovac akhirnya resmi ditetapkan sebagai Vaksin Covid-19 yang halal dan suci. Penetapan ini sendiri, sudah diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Bidang Fatwa berdasarkan hasil pleno tertutup yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2020).

Meski dinyatakan halal dan suci, penggunaan vaksin Covid-19 ini sendiri dipertegas oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya seperti yang Presisi kutip dari laman web resmi mui.or.id.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Namun fatwa utuh terkait vaksin Sinovac itu sendiri, belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. 

Editor : Oktavianus