search

Hukum & Kriminal

Penangkapan Ikan dengan BomLanal SangattaKutai Timur

Lanal Sangatta Amankan Tujuh Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bom di Perairan Sandaran

Penulis: Cika
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 710 views
Lanal Sangatta Amankan Tujuh Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bom di Perairan Sandaran
Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P), Obsen A Naibaho saat menggelar konferensi pers terkait tujuh pelaku penangkapan ikan dengan bom di perairan Sandaran. (Foto : Istimewa)

Kutai Timur, Presisi.co - Lanal Sangatta berhasil menangkap tujuh pelaku pengeboman ikan yang menyebabkan rusaknya ekosistem laut di wilayah Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim), Sabtu (15/8/2020).

Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P), Obsen A Naibaho menyebut para pelaku yang berasal dari Balikpapan ini, diamankan di perairan Teluk Bakung Manubar, Kecamatan Sandaran setelah pihaknya mendapat laporan dari intelijen.

Obsen A Naibaho yang saat itu turut didampingi Kepala Markas Polair Sangkulirang Ditpolair Polda Kaltim, Bripka Zainal, Pasintel Lanal Sangatta, Kapten Arga mengatakan jika di dalam kapal pelaku, terdapat sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan, serta hasil tangkapan seberat 1,5 ton, bukti hasil pengeboman.

“KMN Ridho merupakan kapal ikan penangkap dengan menggunakan bom. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi perikanan yang ilegal dan melanggar undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” jelasnya, Sabtu (15/8/20).

Lanjut dikatakan Obsen, berawal dari informasi intelijen sekitar pukul 10.00 wita,  tim gabungan dari Posmat TNI AL Manubar dan Pos Polair Manubar pun langsung melakukan patroli di TKP.

“Tim meggunakan kapal milik nelayan, agar sasaran tidak kabur. Karena sudah pernah terjadi, bila menggunakan kapal patroli, para pengebom ikan tersebut langsung lari,” ungkap Osben.

Sekitar pukul 15.40 wita, tim gabungan tiba di TKP dan melihat kapal yang ditumpangi para pelaku sedang mengambil ikan. Saat didekati, kapal sempat menjauh, hingga akhirnya dikeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, baru kapal tersebut berhenti.

“Begitu berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan di kapal tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti, sesuai yang dituduhkan,” terang Osben.

Barang bukti yang dimkasud tersebut berupa sisa bubuk peledak, korek api batang, beberapa botol minuman berenergi yang diisi bubuk peledak, selang panjang, kaki katak, kacamata menyelam dan alat penghirup udara.

Terkait barang bukti berupa 1,5 ton ikan hasil pengmboman, dia mengatakan, di temukan dari dalam dua unit palka. Ikan yang diambil adalah ikan biji nangka. “Ikan ini termasuk ikan yang bergerombol dan susah untuk dipancing. Jadi, kalau tiba-tiba dapat ikan ini dalam jumlah banyak, dapat dipastikan itu hasil pengeboman,” terangnya.

Kini ketujuh pelaku diserahkan Lanal Sangatta, pada jajaran Polair Sangatta untuk diproses lebih lanjut ke Ditpolair Polda Kaltim di Balikpapan, termasuk melakukan pengembangan terhadap empat kapal lainnya yang ada di lokasi saat proses Penangkapan.