search

Hukum & Kriminal

Ayah Perkosa Anak TiriKutai Timur

Sinting, Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 14 Tahun di Kutai Timur

Penulis: Cika
Senin, 10 Agustus 2020 | 1.248 views
Sinting, Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 14 Tahun di Kutai Timur
Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

Kutai Timur, Presisi.co - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tiri, kembali terjadi. Kali ini, pelaku berinisial NS diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) lantaran mencabuli anak tirinya, DV (14) pada Sabtu (1/8) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf dalam rilis persnya menjelaskan jika NS diringkus berkat kerjasama pihaknya dengan Polresta Samarinda. NS diamankan di kediaman keluarganya di Wilayah Sempaja, Samarinda pada Sabtu (8/8).

"Tersangka sudah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh istrinya sendiri. Dia bekerja di Sub kontraktor KPC, lalu cuti dan menumpang kendaraan ke Samarinda," ungkap Rauf, sapaan karibnya. 

Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, aksi bejat NS terungkap setelah DA, istri yang merupakan ibu kandung DV melapor ke Polres Kutim, Senin (3/8).

Dari pengakuan DV, NS diketahui berulang kali mengajak anak tirinya itu melakukan hubungan suami istri, sejak tahun 2018. Saat itu, korban diancam. Jika tidak menuruti inginnya, ibu DV yakni DA akan diceraikan.

Pasca menerima laporan dan mengendus keberadan NS, Tim Macan Kutim dibantu oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda. NS berhasil dibekuk tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya, setelah berhasil melarikan diri selama 6 hari.

"Alhamdulillah 8 Agustus pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka diamankan di kediaman keluarganya tanpa perlawanan," tambah Rauf. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dari kejadian ini. Mulai dari sehelai baju kaus warna coklat dan celan pendek warna hitam hingga celana dalam wanita warna putih.

Akibat perbuatanya, NS dijerat dengan pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.