Kemenhub Bantah Soal Pajak Sepeda, Regulasi Ini yang Benar
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 30 Juni 2020 | 983 views
Presisi.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah marakanya informasi beredar bahwa pihaknya tengah menggodok aturan khusus terkait pemungutan pajak sepeda.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya membantah hal tersebut. Pemerintah saat ini dijelaskannya justru tengah membuat regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan para pengendara sepeda.
“Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ungkap Adita, Selasa (30/6/2020).
Pernyataan tersebut, disampaikan Adita sesuai dengan maraknya aktivitas warga yang tengah gandrung mengayuh pedal sepedanya sejak tatanan baru atau New Normal diberlakukan.
Untuk itu, lanjut Adita Kemenhub disebutnya perlu membuat aturan untuk menjaga pengguna sepeda di jalan umum. Adapun hal yang kemudian akan diatur antara lain seperti penggunaan alat pemantul cahaya, jalur khusus sepeda dan penggunaan alat keselamatan lainnya.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar," ujarnya.
Disamping itu, sebagai salah satu alat transportasi sepeda disebutnya masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Ini disebutnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.