“Ya, dukungan dana dari Pemda untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2020 telah dianggarkan dalam APBD-P 2019 dan APBD 2020 melalui dana hibah sebesar Rp 95.626.250.350,-,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah saat silaturahmi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Penyelenggara Pemilu dalam rangka menghadapi dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Kamis (10/10/2019) lalu.
Edi berharap penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) berserta jajaran dapat bekerja dengan profesional, proporsional, tidak memihak dan akuntabel.
“Tunjukkan profesional, tumbuhkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat yang dapat menjadi kekuatan sosial untuk merekatkan keberagaman religi, etnis, budaya dan adat istiadat, sehingga penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang berlangsung sukses,” harap Edi.
Ditambahkan Edi, penyelenggara Pemilu juga dapat menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dan Pemda sampai ketingkat kecamatan, desa dan Kelurahan, yakni dalam hal meniciptakan kondisfitas daerah.
“Ciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2020. Berikan dukungan kelancaran dan ciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang,” tambah Edi.
Untuk diketahui, tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 yakni; Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 26 Okt 2019 – 17 Jun 2020); Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 16 – 18 Juni 2020, Pendaftaran pasangan calon tanggal 16 – 18 Juni 2020; Penelitian persyaratan calon tanggal 16 Juni – 7 Juli 2020; Penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2020.
Kemudian pelaksanaan kampanye tanggal 11 Juli – 19 September 2020; Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 20 – 22 September 2020; Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 23 September 2020; Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 23 September s/d 5 Oktober 2020; Penetapan calon terpilih: Tanpa permohonan perselisihan paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi kepada KPU.
Pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan diterima KPU dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
"Saya berharap, pada Pilbup yang dilaksanakan secara langsung diharapkan terpilih Bupati dan Wakil Bupati yang legitimate (sah) dan mendapat dukungan yang luas dari masyarakat dengan tingkat partisipasi tinggi,” demikian katanya