search

Advetorial

DPRD SamarindaPengawas PesantrenKemenag Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Pembentukan Satgas Pengawasan Pesantren

Penulis: Presisi 1
Selasa, 14 Juli 2026 | 0 views
Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Pembentukan Satgas Pengawasan Pesantren
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

SAMARINDA, Presisi.co – DPRD Samarinda menerima audiensi dari Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda yang membahas upaya mewujudkan pesantren ramah anak melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pesantren, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan yang digelar di ruang rapat lantai 1 DPRD Samarinda itu turut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pembentukan satgas merupakan salah satu terobosan yang diinisiasi Kemenag untuk memperkuat pengawasan terhadap pesantren di Kota Samarinda.

Menurutnya, keterlibatan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan bertujuan mendukung pelaksanaan program tersebut yang akan mencakup 56 pesantren di Kota Tepian.

"Hal ini tetap mengacu dari Peraturan Menteri Agama tahun 2023, yang mana andai kata terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di dalam pesantren itu melaporkan langsung terhadap satuan tugas," ujarnya.

Novan menjelaskan, mekanisme pelaporan tersebut nantinya akan disosialisasikan ke seluruh pesantren sehingga setiap laporan dapat langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama, baik di tingkat kota maupun pusat.

Terkait penanganan kasus kekerasan maupun dugaan pelecehan di lingkungan pesantren, ia menilai persoalan tersebut memiliki kompleksitas tersendiri.

Menurut Novan, Kementerian Agama merupakan lembaga vertikal yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pesantren. Sementara sebagian besar pesantren berdiri atas prakarsa masyarakat dan hanya melakukan proses perizinan serta verifikasi melalui Kemenag.

Ia juga mengakui keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Kemenag menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pesantren yang ada di Samarinda.

Di sisi lain, ruang intervensi pemerintah daerah terhadap pengelolaan pesantren juga sangat terbatas karena kewenangannya berada di bawah Kementerian Agama.

"Hampir tidak bisa masuk kami. Itu yang kami bahas tadi. Bahkan Disdiknas juga tidak bisa masuk ke sana. Apalagi hal ini yang menjadikan permasalahan yang sempat terjadi," katanya.

Melalui pembentukan satgas tersebut, DPRD berharap pengawasan terhadap lingkungan pesantren dapat semakin diperkuat sehingga mampu menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi para santri. (adv)