Penulis: Umar Daud Muhammad
Tenggarong, Presisi.co - Sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan bahwa usulan tersebut diajukan menjelang perayaan Idulfitri tahun ini.
Hingga 11 Maret 2026, jumlah penghuni lapas tercatat mencapai 1.333 orang. Angka tersebut membuat tingkat hunian lembaga pemasyarakatan tersebut mengalami kelebihan kapasitas hingga sekitar 320 persen.
“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan menerima remisi khusus,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Jenis remisi ini memungkinkan warga binaan langsung bebas pada hari pemberian remisi.
Namun demikian, Suparman menjelaskan bahwa dari delapan orang tersebut terdapat dua warga binaan yang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti sehingga belum dapat langsung bebas.
Ia menerangkan proses pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Menurutnya, usulan tersebut dibahas melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertugas menilai apakah warga binaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi.
“Melalui sidang TPP itu dilakukan penilaian apakah warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif,” jelasnya.
Adapun syarat substantif di antaranya warga binaan aktif mengikuti program pembinaan dengan penilaian baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F.
Sementara dari sisi administratif, warga binaan harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta melengkapi dokumen penahanan yang dipersyaratkan.
Suparman menegaskan seluruh proses pengajuan remisi tersebut tidak dipungut biaya.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun warga binaan untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengusulan remisi.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila ada pelanggaran dalam proses pengusulan remisi ini. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*)
Editor: Redaksi




