search

Berita

Arisan OnlineOJK KaltimArisan BodongLiterasi Keuangan

Waspada Tipu Daya Arisan Online, OJK Kaltim: Cek Lembaganya, Cek Orangnya!

Penulis: Akmal Fadhil
Minggu, 14 Desember 2025 | 566 views
Waspada Tipu Daya Arisan Online, OJK Kaltim: Cek Lembaganya, Cek Orangnya!
Ilustrasi.

 

Samarinda, Presisi.co – Maraknya praktik arisan online di media sosial kembali menjadi sorotan. Di balik janji keuntungan cepat dan mudah, aktivitas tersebut dinilai menyimpan potensi penipuan yang semakin meresahkan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan skema arisan online yang menawarkan setoran kecil dengan imbal hasil besar, namun tidak disertai mekanisme pengelolaan keuangan yang jelas dan transparan.

Kepala OJK Kaltim dan Kaltara, Parjiman, mengungkapkan rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama masyarakat mudah terjebak arisan bodong. 

Berdasarkan data OJK, tingkat literasi keuangan di wilayah tersebut baru mencapai 64,4 persen.

“Artinya, dari 100 orang, hanya sekitar 64 yang benar-benar memahami sektor keuangan,” ujar Parjiman saat menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi waspada arisan online bodong, Jumat 12 Desember 2025.

Ironisnya, lanjut Parjiman, tingkat inklusi keuangan justru jauh lebih tinggi, yakni mencapai 86 persen. 

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penggunaan layanan keuangan dengan pemahaman terhadap risiko dan mekanismenya.

“Banyak masyarakat sudah menggunakan produk keuangan, mulai dari membuka rekening hingga mengikuti arisan online, tetapi tidak memahami cara kerjanya. Inilah celah yang dimanfaatkan pelaku penipuan,” jelasnya.

Parjiman menambahkan, modus arisan online bodong semakin beragam, mulai dari penggunaan admin fiktif hingga testimoni palsu yang sengaja dibuat untuk menarik calon peserta. 

Kemudahan akses digital turut mempercepat penyebaran praktik ilegal tersebut.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mengikuti arisan online atau tawaran investasi sejenis. Prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, diminta menjadi pegangan utama.

“Cek lembaganya, cek orangnya. Pastikan legalitasnya jelas dan tawarannya masuk akal. Jangan mudah percaya meskipun disertai testimoni,” tegas Parjiman.

Ia juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dengan mencari informasi terlebih dahulu melalui penelusuran daring atau sumber resmi sebelum memutuskan bergabung dalam arisan online.

“Digitalisasi memang memudahkan, tetapi tanpa kehati-hatian justru bisa menjerumuskan. Kewaspadaan adalah kunci agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok arisan online,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi