KSOP Samarinda Fokus pada Aspek Administratif Pelayaran, Bukan Pengawasan Pertambangan
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Kantor KSOP Kelas I Samarinda. (Sumber: Istimewa)
Presisi.co - Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memberikan klarifikasi atas tudingan lemahnya pengawasan yang disebut menjadi penyebab lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam.
Mursidi menegaskan, KSOP tidak memiliki kewenangan memeriksa asal-usul atau legalitas batu bara yang dikapalkan. Tugas lembaganya hanya sebatas menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi melalui sistem digital.
“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua dilakukan melalui sistem. Kalau persyaratan seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 6 November 2025.
Ia menegaskan, KSOP hanya menangani aspek administratif pelayaran, bukan pengawasan pertambangan.
“RKAB itu kewenangan pihak penerbit, bukan KSOP. Kami hanya mengurusi RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat). Jadi kalau ditanya tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” tegasnya.
Menurut Mursidi, seluruh pengajuan dokumen kini dilakukan secara digital. Petugas KSOP hanya memastikan kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen yang diunggah.
“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, yaitu pihak pertambangan. Kalau SPB, baru kami yang bisa menjelaskan karena kami yang menerbitkan,” katanya.
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung mengenai dugaan pengapalan batu bara ilegal, Mursidi memastikan pihaknya telah dimintai keterangan.
“Kejaksaan sudah datang ke kantor kami, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Tugas KSOP hanya sampai penerbitan SPB dan SPOG, sedangkan pengawasan tambang bukan ranah kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pelabuhan tempat tongkang batu bara beroperasi merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan masing-masing, bukan pelabuhan umum di bawah KSOP.
“Kami bekerja berdasarkan sistem. Selama dokumen digital lengkap dan valid, kapal akan kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar, justru bisa jadi masalah hukum,” ujarnya. (*)
Editor: Redaksi
Mursidi menegaskan kembali posisi lembaganya dalam rantai pengawasan pelayaran dan ekspor batu bara.
“Selama dokumen lengkap, kami layani. Tapi kalau ada pelanggaran dari sisi pertambangan, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (*)