search

Berita

DPW PPP KaltimMuktamar XMardionoPPPPartai Persatuan Pembangunan

DPW PPP Kaltim Tolak Pengesahan Mardiono, Desak Kemenkumham Tinjau Ulang SK

Penulis: Akmal Fadhil
15 jam yang lalu | 110 views
DPW PPP Kaltim Tolak Pengesahan Mardiono, Desak Kemenkumham Tinjau Ulang SK
Forum Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. (Istimewa)

 

Samarinda, Presisi.co – Penetapan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuai penolakan dari internal partai di daerah.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Timur bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kaltim menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) tersebut dan menyebutnya cacat prosedur.

Penolakan ini disampaikan Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menilai keputusan Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Mardiono tidak melalui mekanisme yang adil dan mengabaikan proses muktamar yang sah menurut konstitusi partai.

“Saya mengikuti langsung proses muktamar versi Agus Suparmanto. Kami terkejut mendengar SK itu keluar, padahal pihak kami sudah lebih dulu mendaftarkan hasil muktamar ke Kemenkumham,” ujar Leny melalui sambungan telepon.

Pertanyakan Legalitas SK

Leny menyebut, pada Rabu 1 Oktober 2025, pihaknya telah secara resmi mendaftarkan susunan kepengurusan hasil muktamar yang mendukung Agus Suparmanto, disertai dokumen pendukung dari Mahkamah Partai. Menurutnya, pendaftaran tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

“Salah satu syarat utama adalah adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai. Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, secara konsisten mendukung kami. Jadi kami pertanyakan dasar hukum terbitnya SK untuk kubu Mardiono,” jelasnya.

Siapkan Langkah Hukum dan Politik

Meski menyatakan penolakan secara tegas, DPW PPP Kaltim memilih tidak gegabah dalam mengambil tindakan lanjutan. Konsolidasi internal sedang dilakukan untuk menyusun langkah hukum maupun politik yang dinilai paling tepat.

“Kami akan berkonsultasi secara menyeluruh, baik dengan tim hukum maupun seluruh DPC se-Kaltim. Penolakan ini bukan sekadar soal politik, tapi juga menyangkut rasa keadilan dan konstitusi partai,” imbuh Leny.

Dinamika Internal PPP Belum Usai

Sikap DPW PPP Kaltim mencerminkan dinamika internal yang masih tajam di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut. 

Kontestasi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto yang sebelumnya berlangsung dalam muktamar, kini merembet ke ranah hukum dan administratif.

Dengan munculnya SK pengesahan dari Kemenkumham, Leny menyebut ruang penyelesaian belum tertutup. Ia berharap pemerintah membuka ruang klarifikasi dan mengevaluasi kembali keputusan yang dinilai terburu-buru.

“Kalau tidak sesuai prosedur, maka SK itu bisa dibatalkan. Kami akan perjuangkan itu,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi