Pratama Arhan dan Azizah Salsha Batal Cerai? Ini Dua Bukti Kuat Mereka Bakal Rujuk
Penulis: Rafika
Kamis, 04 September 2025 | 286 views
Pratama Arhan dan Azizah Salsha. (Instagram)
Presisi.co - Publik sempat dibuat kaget dengan kabar perceraian bintang Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya yang juga selebgram, Azizah Salsha.
Kini, publik kembali dikejutkan dengan rumor yang menyebutkan pasangan muda tersebut batal bercerai. Menjelang sidang ikrar talak yang dijadwalkan dalam waktu dekat, muncul tanda-tanda harapan bahwa rumah tangga keduanya bisa kembali utuh.
Spekulasi itu bermula dari jejak digital media sosial Azizah Salsha yang tak luput dari pengamatan warganet. Sinyal paling mencolok terlihat saat Azizah diketahui kembali mengikuti akun Instagram Pratama Arhan.
Tak hanya itu, ia juga memunculkan lagi sejumlah foto kenangan bersama sang suami saat berada di Jepang. Padahal, foto-foto tersebut sebelumnya sudah diarsipkan.
Hal itu menjadi sorotan warganet di platform TikTok dengan akun @kotakhujan12. "Kayaknya memang balikan lagi. Semalam Azizah subscribe IG Arhan lagi. Azizah juga munculin lagi foto pas di Jepang yang sebelumnya di-archive," tulis akun tersebut, dikutip Kamis, 4 September 2025.
Gerak-gerik ini memicu dugaan bahwa pasangan muda tersebut berpeluang besar untuk rujuk. Apalagi secara hukum, pintu untuk kembali bersama masih terbuka.
Meski Pengadilan Agama telah mengeluarkan putusan cerai verstek pada Senin (25/8/2025), status itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, pihak Pratama Arhan masih berada dalam masa tunggu 14 hari sejak tanggal putusan. Dalam periode ini, Azizah berhak mengajukan perlawanan (verzet).
Jika tidak ada langkah hukum dari pihaknya, maka Arhan dijadwalkan hadir pada sidang ikrar talak sebagai tahap akhir perceraian.
Dengan begitu, status resmi perpisahan mereka baru akan berlaku setelah ikrar talak dijatuhkan di pengadilan.
Hingga kini, baik Pratama Arhan maupun Azizah Salsha belum memberikan pernyataan resmi terkait rumor rujuk yang ramai diperbincangkan publik. (*)