search

Advetorial

DPRD Kaltim Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Sekolah Rakyat Asta Cita Prabowo Pendidikan Gratis Kaltim Perda Sekolah Rakyat Keadilan Sosial Pendidikan Miskin Ekstrem DTSEN Pendidikan Daerah Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Asrama Sekolah Rakyat Program Nasional Pendidikan Kaltim Prioritas Pendidikan Pemerataan Akses Pendidikan Kolaborasi Pemerintah Daerah Implementasi Program Pusat Pendidikan Pedalaman

Perda Sekolah Rakyat Dinilai Urgen, DPRD Kaltim Siap Kawal Implementasi Asta Cita di Daerah

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 10 Juni 2025 | 5 views
Perda Sekolah Rakyat Dinilai Urgen, DPRD Kaltim Siap Kawal Implementasi Asta Cita di Daerah
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Rencana peluncuran program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai perlunya Peraturan Daerah (Perda) khusus agar program nasional ini berjalan tepat sasaran dan sesuai konteks lokal.

“Program Sekolah Rakyat ini memang sudah ada juknis dari pemerintah pusat. Tapi agar bisa operasional di daerah, perlu diturunkan dalam bentuk Perda yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat Kaltim,” kata Agusriansyah di Samarinda, Selasa 10 Juni 2025.

Program ini menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem (desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) dengan menyediakan layanan pendidikan gratis lengkap dengan fasilitas asrama.

Kaltim termasuk salah satu dari 53 lokasi prioritas nasional yang dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2025.

Namun, menurut Agusriansyah, hingga kini DPRD belum menerima instruksi formal dari pemerintah pusat terkait mandat pembentukan Perda.

“Kami menunggu arahan resmi, tapi secara prinsip siap mengawal jika ini sudah menjadi kebijakan nasional. Yang penting substansinya jelas dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, juga menyatakan kesiapannya jika penyusunan Perda Sekolah Rakyat menjadi mandat langsung.

“Kami tunggu suratnya. Kalau memang wajib dan ada batas waktunya, tentu akan kami prioritaskan,” tegasnya.

Agusriansyah menambahkan, keberadaan Perda tidak hanya penting untuk landasan hukum pelaksanaan, tapi juga untuk menjamin keberlanjutan program lintas pemerintahan.

“Kalau hanya berhenti di pusat, khawatir implementasinya tidak maksimal. Maka harus ada kolaborasi vertikal dan horizontal antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” paparnya.

Ia menegaskan DPRD Kaltim siap mengawal dan memastikan program ini menjadi solusi nyata untuk pemerataan akses pendidikan di wilayah pedalaman dan kelompok masyarakat rentan.

“Sekolah Rakyat ini bagian dari semangat keadilan sosial. Kita pastikan Kaltim tidak hanya jadi lokasi, tapi juga jadi model keberhasilan implementasi,” tutupnya. (*)