search

Advetorial

Pemkot SamarindaAndi HarunSPMB 2025Kecurangan Penerimaan Siswa Baru

Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025 dengan Prinsip Zero Tolerance

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 388 views
Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025 dengan Prinsip Zero Tolerance
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat di sesi konferensi pers, di Anjungan Karangmumus, Balaikota Samarinda Senin 2 Mei 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah resmi membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/HK-KS/V/2025.

Pembentukan tim tersebut, dilakukan sebagai upaya mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap evaluasi dari lembaga nasional seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa selama ini.

“SPMB Kota Samarinda 2025 harus bebas dari praktik gratifikasi, manipulasi data, dan ketidakadilan. Ini bentuk keseriusan kita memperbaiki sistem,” tuturnya di sesi konferensi pers, di Anjungan Karangmumus, Balaikota Samarinda Senin 2 Mei 2025.

Andi Harun menekankan bahwa sistem pengawasan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tim yang dibentuk akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui jenjang hierarki yang telah ditentukan dalam surat keputusan.

Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkot Samarinda juga menyediakan saluran pengaduan khusus terkait pelaksanaan SPMB 2025. Masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pungutan liar, dengan menyertakan bukti yang valid, baik berupa bukti langsung maupun tidak langsung.

Saluran pengaduan resmi yang disediakan yakni WhatsApp: 0852 4646 3799, Website: inspektoratsamarindakota.go.id, Facebook: New Inspektorat Samarinda, Instagram: @inspektoratsamarinda

Adapula Posko Pengaduan Fisik: Lantai 1 Gedung Inspektorat Kota Samarinda, Jl. Tahliyah No. 9, RT 4, Kecamatan Samarinda Kota

“Semua laporan akan ditindaklanjuti, tetapi harus berdasarkan bukti. Tujuannya bukan menghukum individu, tetapi memperbaiki sistem,” kata AH.

Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran, baik dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat, akan ditindak tegas. Termasuk praktik manipulasi, penyalahgunaan kuota, dan pengakalan prosedur penerimaan siswa.

“Prinsip dasar sistem ini adalah zero tolerance. Tidak ada toleransi terhadap kecurangan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Samarinda berharap dapat membangun sistem penerimaan siswa baru yang lebih bersih, profesional, dan berpihak kepada keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

Editor: Redaksi