Badan Kehormatan DPRD Kaltim Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus yang Menjerat Kamaruddin
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Subandi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, angkat bicara menyikapi dugaan penahanan salah satu Legislator Karang Paci, Kamaruddin oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Subandi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa rekan sejawatnya itu. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan gegabah mengambil sikap sebelum proses hukum tuntas.
Menurutnya, kewenangan atas perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” ujarnya, Selasa 13 Mei 2025.
Pihak BK DPRD Kaltim sendiri sementara ini masih menunggu hingga proses hukum berjalan, sampai inkrah.
“Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” lanjut politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Meskipun nama Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka, namun proses etik di DPRD Kaltim akan menunggu putusan tetap dari pengadilan.
“Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Penyidik menduga ada kolusi terstruktur antara pihak internal Telkom dengan perusahaan-perusahaan swasta yang digunakan untuk memuluskan pencairan anggaran.
Penahanan anggota legislatif aktif dari karang paci ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan mempertegas perlunya penguatan etika dan integritas di lembaga legislatif daerah. (*)