Viral Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual Menikah Diwakilkan Sebilah Keris, Tetap Sah atau Tidak?
Penulis: Rafika
Selasa, 15 April 2025 | 204 views
Agus Buntung nikah diwakilkan keris. (net)
Presisi.co - I Wayan Agus Suartama atau yang biasa dikenal sebagai Agus Buntung melepas masa lajangnya. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini melangsungkan pernikahannya meski sedang ditahan.
Momen pernikahan tersebut terekam dalam video berdurasi 15 detik yang viral di media sosial. Dalam video itu, mempelai perempuan bernama Ni Luh Nopianti tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali.
Namun, Agus Buntung selaku mempelai pria tidak hadir secara fisik dan digantikan oleh sebilah keris. Adapun keris menjadi simbol kehadiran pengantin pria dalam upacara adat.
Keris tersebut dipegang oleh seorang perempuan dan menjadi perwakilan kehadiran Agus dalam prosesi pernikahan yang tetap berlangsung secara sakral.
Diketahui, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum Agus terseret dalam kasus hukum dugaan pelecehan seksual terhadap belasan korban.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menjelaskan bahwa keluarga dari pihak Agus telah lama mempersiapkan pernikahan ini.
Namun karena kliennya kini sedang menjalani proses hukum, upacara terpaksa dilakukan tanpa kehadiran langsung mempelai pria.
"Menurut orang tuanya, rencana pernikahan sudah ada sejak lama. Namun, karena musibah ini, akhirnya tidak jadi dilaksanakan secara langsung," jelas Ainuddin.
Agus Buntung saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat. Meski demikian, prosesi pernikahan dinyatakan sah secara adat Hindu Bali.
Ainuddin menegaskan dalam tradisi Hindu Bali, pengantin pria dapat diwakili oleh simbol tertentu seperti keris pada kondisi-kondisi khusus.
"Meski Agus tidak hadir langsung, pernikahan tetap sah secara adat," tambahnya.
Di tengah momen bahagia itu, proses hukum terhadap Agus Buntung masih terus berjalan. Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atas kasus kekerasan seksual.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)