Kepala Satpol PP Samarinda: Penertiban PKL Sesuai Aturan
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
11 jam yang lalu | 46 views
Samarinda, Presisi.co - Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar hukum adalah Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penertiban PKL. Dalam Perda tersebut menjelaskan PKL tidak boleh berjualan di atas drainase, trotoar, atau fasilitas umum lainnya.
“Kami bertugas untuk menegakkan aturan ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” jelas Anis pada Jumat, 17 Januari 2025.
Anis menjelaskan, Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Karena, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami berikan himbauan secara lisan dan tertulis melalui kelurahan dan kecamatan. Jika dalam jangka waktu yang diberikan tidak ada perubahan, barulah kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Salah satu fenomena yang sering ditemui olehnya adalah penyewaan lahan oleh pemilik ruko kepada PKL, yang kerap dilakukan di area trotoar atau drainase.
“Pemilik ruko yang menyewakan lahannya harus memastikan lokasi berjualan tetap berada di dalam area ruko, bukan di atas fasilitas umum,” tegas Anis.
Meski berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan, Anis mengakui ada tantangan dalam pelaksanaannya. Seperti komentar negatif terhadap kinerjanya dalam menegakkan Perda.
“Kami ini hanya manusia biasa dengan keterbatasan personel, sementara Kota Samarinda sangat luas. Jika ada area yang terlewat, itu wajar. Namun, kami terus berupaya mengoptimalkan kinerja,” katanya.
Anis juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan mendukung langkah penertiban ini.
“Kami bertindak berdasarkan aturan, bukan atas perasaan atau keinginan pribadi. Segala proses sudah dilakukan sesuai SOP,” pungkasnya. (*)