search

Berita

LollyLaurza Meizani MawardiNikita MirzaniVadel BadjidehRazmanLolly kabursafe house

Lolly Kabur Gegara Disatuin Sama Orang Open BO, Sebenarnya Siapa Saja yang Boleh Tinggal di Safe House?

Penulis: Rafika
Sabtu, 11 Januari 2025 | 136 views
Lolly Kabur Gegara Disatuin Sama Orang Open BO, Sebenarnya Siapa Saja yang Boleh Tinggal di Safe House?
Laura Meizani mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Presisi.co - Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, mendadak menghebohkan warganet usai kabur dari safe house atau rumah aman pada Kamis (9/1/2025) malam.

Selama 5 bulan belakangan, Lolly memang bernaung di rumah aman. Lebih tepatnya, sejak Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, Vadel Badjideh, ke kepolisian.

Bukan tanpa alasan, Lolly mengaku tidak betah selama berada di rumah aman. Pasalnya, ia mengaku disatukan dengan orang-orang yang membuatnya merasa kurang nyaman.

“Dari jam 11. Enggak betah. Di sana disatuin sama orang open BO, sama orang gila, sama orang HIV. Siapa juga yang mau disatuin sama orang gila?” ungkap Laura Meizani.

Lantas, siapa saja sebenarnya yang berhak tinggal di rumah aman?

 

Dilansir darti Suara.com, safe house atau rumah aman dirancang untuk memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, atau korban yang berada dalam situasi terancam. Tempat ini dirancang untuk menjamin keamanan mereka, terutama bagi mereka yan terlibat dalam kasus-kasus kriminal.

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), safe house adalah istilah yang digunakan dalam operasi penegakan hukum. Tempat ini berfungsi sebagai lokasi perlindungan bagi seseorang yang sedang diancam atau keberadaannya harus dirahasiakan dari pihak-pihak tertentu.

Selain melindungi saksi dalam kasus hukum, rumah aman juga berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. 

Dengan demikian, mereka mendapatkan tempat tinggal yang aman dan nyaman sekaligus perlindungan penuh, sehingga mereka dapat menyampaikan pernyataan dengan rasa tenang dan tanpa tekanan.

Berdasarkan sifatnya, safe house terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah safe house permanen, yang berada di lokasi tetap dan menjadi bagian dari program perlindungan saksi.

Kategori kedua adalah safe house fleksibel yang dapat berpindah lokasi sesuai kebutuhan untuk meningkatkan keamanan individu yang dilindungi.

Keberadaan safe house juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penempatan individu dalam rumah aman tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengelola safe house dengan standar keamanan tinggi. Tidak hanya struktur bangunan yang diperhatikan, tetapi juga penjagaan, transportasi, hingga lokasi strategis untuk mempermudah akses dalam keadaan darurat. (*)

Editor: Rafika