search

Berita

PDI PerjuanganGibran Rakbuming RakaPrabowo SubiantoHerdiansyah HamzahGugatan PDIP

Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP, Gibran Bisa Gagal Dilantik sebagai Wapres?

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 07 Oktober 2024 | 431 views
Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP, Gibran Bisa Gagal Dilantik sebagai Wapres?
Wakil Presiden RI Terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang sering disapa Castro menjelaskan skenario yang bisa terjadi terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Castro mengatakan, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tidak mengajukan banding, ada kemungkinan putra sulung Presiden Joko Widodo itu gagal dilantik sebagai wapres pada 20 Oktober 2024.

Dalam hal ini, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dapat mengajukan dua nama baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih sebagai wakil presiden.

"Secara hukum, setelah Prabowo dilantik, dia bisa mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR," ujar Castro, Minggu (6/10/2024).

Namun, jika Gibran mengajukan banding, proses pelantikan tetap dapat berlangsung sesuai jadwal.

Meski demikian, Castro menambahkan bahwa ada potensi krisis legitimasi publik terhadap posisi Gibran jika PTUN memutuskan mendukung gugatan PDIP.

"Jika Gibran tetap dilantik, legitimasi dari publik bisa terganggu," katanya.

PDIP menggugat KPU karena dianggap melakukan kesalahan prosedural dengan menerima Gibran sebagai cawapres. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbun menegaskan, pihaknya mempersoalkan legalitas penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU.

Menurut Gayus, KPU dinilai melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran aturan pencalonan.

Dengan hasil keputusan PTUN yang akan segera diumumkan, nasib Gibran sebagai wakil presiden terpilih berada dalam ketidakpastian, tergantung pada putusan pengadilan dan langkah-langkah hukum yang diambil setelahnya. (*)

Editor: Redaksi