search

Hukum & Kriminal

Kejari KukarSkandal KorupsiKorupsi di Kukar

Skandal Korupsi Rp37 Miliar: Kejari Kukar Amankan Eks Pimpinan Bank Plat Merah dan Pengusaha

Penulis: Anggi Triomi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 664 views
Skandal Korupsi Rp37 Miliar: Kejari Kukar Amankan Eks Pimpinan Bank Plat Merah dan Pengusaha
Petugas Kejari Kukar menggiring para tersangka ke mobil tahanan. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menahan mantan pimpinan sebuah bank plat merah di Tenggarong dan seorang pengusaha dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dugaan kasus tersebut terjadi pada 2021 lalu, bermula saat Direktur Utama PT Berkat Salama Jaya (BSJ) inisial SP (42) mengajukan kerja sama permodalan kepada salah satu bank plat merah yang saat itu di pimpin oleh A (50). Kerja sama permodalan ini untuk usaha penggemukan sapi yang dilakukan oleh PT BSJ kepada kelompok peternak binaannya di wilayah Kabupaten Kukar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar, Irawan, menyampaikan bahwa Kerja sama ini disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes. Di mana kelompok peternak ini bisa mendapatkan modal sapi dengan menyerahkan agunan/jaminan.

Selanjutnya, PT BSJ memberikan rekomendasi nama peternak kepada bank ini agar bisa mencairkan pinjaman kepada perusahaan tersebut untuk bisa menyediakan sapi. Kemudian sapi ini akan diserahkan kepada kelompok peternak untuk digemukkan. Setelah gemuk, sapi akan dibeli kembali oleh PT BSJ dan hasilnya diberikan kepada kelompok peternak serta digunakan untuk membayar cicilan.

"sapi yang dijanjikan ini ternyata tak kunjung tiba, pembayaran cicilan di bank pun sudah jatuh tempo sehingga pihak bank melakukan penyitaan aset," terang Irawan.

Penyitaan aset ini berujung pada penolakan, hingga akhirnya diketahui bahwa masyarakat yang menyerahkan agunan tersebut tidak seluruhnya adalah peternak.

Pihak Kejari Kukar juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. "Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Sesuai dengan surat perintah penyidikan Kajari Kukar, pada Selasa (1/10/2024) Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Sempaja setelah hasil cek kesehatan terhadap ketiganya dilakukan. (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga