search

Daerah

KPU KaltimPilgub KaltimPilwali SamarindaPembangunan Daerah

KPU Kaltim: Visi dan Misi Calon Pemimpin harus Sesuai Pembangunan Daerah

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 02 Agustus 2024 | 323 views
KPU Kaltim: Visi dan Misi Calon Pemimpin harus Sesuai Pembangunan Daerah
Sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program bakal calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda pada Jumat, (2/8/2024). (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menegaskan bahwa visi, misi, dan program-program bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah masing-masing. Hal ini disampaikan Fahmi dalam sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, Jumat, 2 Agustus 2024.

"Visi, misi, dan program-program bakal calon harus disesuaikan dengan rencana jangka panjang pembangunan Kalimantan Timur, serta sepuluh kabupaten/kota lainnya harus menyesuaikan dengan aturan masing-masing," kata Fahmi Idris.

Fahmi menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah upaya peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, KPU mengundang seluruh partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk berpartisipasi sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Proses pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus.

"Kami berharap kegiatan ini diikuti oleh semua protokoler dan stakeholder yang ada. Untuk bakal calon saat ini belum ada, kita tunggu tanggal 27 sampai 29 Agustus. Karena bakal calon itu berasal dari partai politik, jadi hari ini kita undang partai politiknya," jelas Fahmi.

Terkait persyaratan usia, Fahmi menjelaskan bahwa syarat minimal untuk gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk bupati dan wali kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan, sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa di Kalimantan Timur tidak akan ada pendaftaran calon perseorangan.

"Kami pastikan untuk pendaftaran perseorangan itu tidak ada di Kalimantan Timur," tegasnya. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M