search

Hukum & Kriminal

Kasus PencabulanPolisi SamarindaKakek 78 Tahun

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kakek 78 Tahun Ditangkap Polisi Samarinda

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 25 Juli 2024 | 217 views
Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kakek 78 Tahun Ditangkap Polisi Samarinda
Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang kakek berusia 78 tahun berinisial S lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Seorang kakek berinisial S (78) ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 8 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan aksi tersebut diinformasikan oleh orang tua korban.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Kamis, (18/7/2024) pukul 16.00 Wita. Pada sore itu, korban dipanggil pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya.

Untuk kali keduanya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (20/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wita ketika korban sedang tidur di rumah.

"Dalam kedua peristiwa itu korban berteriak dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya," ungkapnya melalui Kasi Humas, Iptu Muh Rizal M Zain.

Tim Elang Polsek Samarinda Kota menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak aksi pencabulan.

"Senin, (22/7/2024) tepatnya pukul 20.00 Wita, di Kel Makroman Kec Sambutan Kota Samarinda berhasil mengamankan," bebernya.
Pelaku mengakui dua kali perbuatan bejatnya tersebut kepada pihak berwajib saat melakukan interogasi.

"Dari keterangan itu Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Pelaku terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan.Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M