search

Daerah

BPJS KesehatanKecelakaan Lalu LintasSamarindaSyarat Buat SIM

BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SIM, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Sabtu, 20 Juli 2024 | 324 views
BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SIM, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda mulai menguji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Uji coba ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, dan di Samarinda penerapannya akan dimulai efektif pada bulan Oktober.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kecelakaan dapat ditangani dengan baik.

"Asuransi kecelakaan telah lama diatur, dan BPJS Kesehatan adalah salah satu penyedia utamanya," ujarnya.

Gulo menjelaskan, Jasa Raharja hanya menutupi biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, sementara BPJS Kesehatan dapat mengcover biaya yang lebih besar.

"Korban kecelakaan sering kali membutuhkan biaya operasi hingga Rp50-60 juta. Rumah sakit sering ragu menangani kasus seperti ini karena tidak ada penjamin pasti yang menanggung biaya sampai akhir," katanya.

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi karena dapat meng-cover biaya pengobatan tanpa batas hingga pasien sembuh, melengkapi klaim awal dari Jasa Raharja.

"Kepolisian mendukung BPJS Kesehatan agar rumah sakit tidak ragu lagi menangani korban kecelakaan," tambah Gulo.

Gulo juga menekankan bahwa kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh Jasa Raharja, tetapi BPJS Kesehatan tetap bisa mengcovernya.

"Undang-undang mengatakan kecelakaan tunggal tidak tercover oleh Jasa Raharja, tapi BPJS Kesehatan bisa mengcover semuanya, termasuk rawat jalan," jelasnya.

Peraturan ini diberlakukan berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, di mana salah satu syarat untuk mengajukan permohonan SIM adalah memiliki jaminan kesehatan nasional.

"Ini bertujuan untuk memastikan semua pemohon SIM memiliki akses ke jaminan kesehatan yang memadai," tutup Gulo. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M