Enam Kejadian Khusus dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Kaltim
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 10 Juli 2024 | 418 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melaporkan adanya enam kejadian khusus dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024.
Kejadian ini terjadi di empat kabupaten/kota, yakni Paser, Bontang, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Selama proses pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah ketidakmampuan sebuah keluarga menunjukkan kartu keluarga (KK) saat petugas coklit mendatangi rumah mereka.
“Proses validasi data harus memastikan kebenaran data seseorang, dan ini termasuk menunjukkan KK,” ujar Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, Rabu, 10 Juli 2024.
Selain itu, Bawaslu menemukan satu stiker coklit digunakan oleh tiga kepala keluarga, padahal aturan menyatakan satu stiker hanya untuk satu kepala keluarga.
Galeh juga menyebutkan bahwa beberapa stiker coklit tidak ditempel di rumah yang telah diverifikasi.
"Stiker ini menjadi penanda rumah yang sudah dinyatakan pernah di coklit,” tambahnya.
Kejadian lain termasuk adanya dua orang yang tidak tercatat dalam daftar pemilih meskipun seharusnya ada empat orang dalam daftar tersebut, calon pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar, serta petugas pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
“Di Balikpapan, ada stiker yang hanya disimpan saja dan pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, kejadian serupa juga ditemukan di Kukar,” ungkap Galeh.
Pemutakhiran data pemilih adalah tahap krusial dalam pilkada, dibantu oleh petugas pantarlih yang melakukan coklit terhadap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Bawaslu provinsi hingga pengawas kelurahan memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut. Hasil pengawasan Bawaslu mencakup 19.168 kepala keluarga (KK) dengan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10 kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang didata meliputi Kutai Barat, Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Kutai Timur, Bontang, Samarinda, Berau, dan Mahakam Ulu.
Hasil pengawasan mencakup 19.168 kepala keluarga (KK) dengan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10 kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang didata meliputi: - Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK - Kabupaten Paser: 4.556 KK - Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK - Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK - Kota Balikpapan: 1.904 KK - Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK - Kota Bontang: 618 KK - Kota Samarinda: 644 KK - Kabupaten Berau: 563 KK - Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK
Dengan adanya kejadian khusus ini, Bawaslu Kaltim mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, serta PPS dan Pantarlih untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun daftar pemilih. Bawaslu juga mengajak peserta pemilu untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih,” tambah Galeh.
Bawaslu membuka posko kawal hak pilih dan media sosial untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. (*)