search

Daerah

AsusilaPencurianPria 35 TahunSamarinda

Pria 35 Tahun di Samarinda Ditangkap atas Tindakan Asusila dan Pencurian

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 13 Juni 2024 | 734 views
Pria 35 Tahun di Samarinda Ditangkap atas Tindakan Asusila dan Pencurian
Foto: Pelaku perampasan handphone dan tindakan asusila terhadap gadis berkebutuhan khusus berinisial AY saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota. (Ist)

Samarinda, Presisi.co – Seorang pria berinisial AY (35) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 21 tahun. Selain itu, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban.

Peristiwa ini bermula ketika korban sedang menjajakan gantungan kunci keliling di kawasan Samarinda Kota pada Jumat, 31 Mei 2024. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ingin berkenalan, lalu mengajaknya untuk membeli manik-manik dan menjanjikan akan memacarinya.

"Korban kemudian dibawa ke sebuah bangunan di Jalan KH Agus Salim. Di sana, korban disetubuhi oleh pelaku satu kali. Setelah itu, pelaku mengambil telepon genggam korban dan meninggalkannya," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban kepada keluarganya, yang kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AY di Jalan KH Agus Salim pada Kamis, 6 Juni 2024, bersama barang bukti berupa telepon genggam korban.

"Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti telepon genggam milik korban," kata Satria.

Menurut Satria, pelaku nekat melakukan tindakan asusila karena mengetahui korban adalah gadis berkebutuhan khusus. Dengan berbagai iming-iming dan bujuk rayu, AY berhasil memperdaya korban. "Pelaku ini sudah berulang kali masuk penjara atas kasus narkoba, penikaman, pembunuhan, bahkan penadahan barang curian," ujarnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Sekarang pelaku sudah kami amankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Satria. (*)

Editor: Ridho M