Tiga Pejabat Samarinda Dilaporkan ke KASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 11 Juni 2024 | 566 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda melaporkan tiga pejabat tinggi di Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketiganya diduga melanggar prinsip netralitas dan kode etik ASN.
Pejabat yang terlibat adalah Ananta Fathurrozi, Kepala Bappeda Samarinda; Ibrohim, Kepala BPKAD Samarinda; dan Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda.
Menurut Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana, indikasi pelanggaran tersebut muncul karena ketiga pejabat ini diduga melakukan pendekatan ke partai politik dengan niat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda.
"Ada indikasi pelanggaran kode etik ASN oleh ketiga individu tersebut, yang tampaknya telah melakukan pendekatan ke partai politik dengan niat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda," kata Udayana di kantor KASN, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023, yang menuntut ASN untuk menjaga independensi dari semua kelompok dan partai politik.
Bawaslu Samarinda, berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah merekomendasikan tindakan kepada instansi yang berwenang setelah melakukan klarifikasi dengan ketiga ASN tersebut.
Farhan Abdi Utama, Asisten Komisi ASN dalam bidang kode etik, menyebutkan, mereka akan segera mengevaluasi rekomendasi dari Bawaslu Samarinda.
"Kami mengapresiasi kontribusi Bawaslu Samarinda dan akan menentukan jenis sanksi yang sesuai," ujar Farhan. Ia menambahkan bahwa ASN yang ingin terjun ke politik dapat mengambil cuti tanpa tanggungan negara sebagai solusi.
"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sanksi setelah menerima rekomendasi," tambahnya. (*)