Pelaku Pencurian di Sambutan Dibekuk Polisi Setelah Dua Bulan
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 23 Mei 2024 | 926 views
Samarinda, Presisi.co - Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap SS, pria 36 tahun yang mencuri dari sebuah rumah kosong di Jalan Bendungan, Kelurahan Sambutan.
SS ditangkap dua bulan setelah melakukan pencurian pada Jumat (1/3).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa SS mencuri dari rumah baru yang belum ditempati.
Korban, AN, menemukan pintu rusak dan barang-barangnya hilang, dengan kerugian mencapai Rp 8 juta.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. "Penyelidikan memakan waktu karena identitas pelaku belum ditemukan. Sebulan kemudian, kami mengidentifikasi pelaku sebagai SS dari Perumahan Handil Kopi," kata Satria.
SS akhirnya ditangkap pada Rabu (15/5) di kediamannya. Polisi menyita dua daun pintu yang belum dijual pelaku. SS mengakui barang-barang lainnya telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
SS kini menghadapi Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)