search

Lifestyle

Tips BerkendaraSafety RidingAstra Motor Kaltim 2

5 Standar Safety Riding Yang Perlu Kamu Ketahui Ala Astra Motor Kaltim 2

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 08 Mei 2024 | 529 views
5 Standar Safety Riding Yang Perlu Kamu Ketahui Ala Astra Motor Kaltim 2
Ilustrasi berkendara. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Bagi masyarakat kota tepian dan sekitarnya yang memulai aktivitas harian dengan berkendara baik dengan roda dua maupun roda empat tentu saja perlu untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bagi pengendara roda dua misalnya, perlengkapan safety riding seperti sepatu, celana panjang, jaket, sarung tanggan hingga helm menjadi standar perlengkapan yang wajib digunaan para pengendara roda dua baik saat berkendara jarak dekat maupun jarak jauh.

Melalui Instruktur Safety Riding Astra Motor Kaltim 2 yakni Fajrin Nur Huda kembali mengingatkan masyarkat kota Tepian dan sekitarnya untuk terus menerapkan konsep berkendara yang aman dan nyaman dengan #Cari_Aman salah satunya dengan selalu menggunakan standar perlengkapan berkendara serta selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Saat ingin berkendara dijalan raya, jangan lupa untuk terus menerapkan #Cari_Aman dengan terus mengunakan standar perlengkapan seperti sepatu, celana panjang, sarung tangan, jaket dan helm. Tak lupa juga untuk terus menaati peratuan lalu lintas yang berlaku agar berkendara terasa aman dan nyaman sehingga dapat mencapai tujuan dengan selamat” Ungkap Fajrin.

Lebih lanjut Fajrin menyampaikan apa saja standar safety riding saat berkendara di jalan raya yang perlu diperhatikan.

1.Menggunakan Perlengkapan Berkendara
Perlengkapan berkendara seperti helm SNI, celana panjang, jaket, sarung tangan, sepatu hingga jas hujan harus Anda bawa dan disediakan dalam bagasi motor, semua ini untuk berjaga-ajaga agar bisa digunakan saat dibutuhkan. Selain itu, perlengkapan berkendara tersebut juga untuk menunjang keselamatan Anda dalam berkendara. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

2.Membawa Surat-Surat Kendaraan Lengkap
Jika Anda berkendara jarak jauh atau berkendara di jalan raya, pastikan Anda selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan kemanapun. Selain untuk menghindari tilang oleh polisi, kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK juga penting sebagai informasi identitas Anda.

Selain itu, hindari memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan Anda. Karena hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas, pengendara yang diperbolehkan adalah yang sudah berusia diatas 16 tahun sekaligus harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

3.Prioritaskan Pejalan Kaki
Sebagai pengendara motor yang baik, Anda harus mentaati peraturan lalu lintas. Termasuk ketika melewati zebra cross, fly over, zebra cross, dan sejenisnya untuk kurangi kecepatan saat berkendara dan biarkan pejalan kaki lewat terlebih dahulu. Dengan demikian, Anda sudah menerapkan salah satu prinsip safety riding bagi pengendara motor.

4.Taati Peraturan Lalu Lintas
Patuhi peraturan lalu lintas yang biasa kita temui di jalan. Anda juga harus memperhatikan kecepatan Anda dalam berkendara dan Anda juga harus lebih berhati-hati ketika berkendara.

Pastikan Anda tidak ugal-ugalan selama di jalan. Perhatikan penggunaan lampu sein untuk motor Anda karena dengan melihat lampu sein, Anda bisa mengetahui kemana kendaraan di depan Anda sebaliknya Anda juga memberikan informasi kepada pengendara lain.

Selain itu, untuk menyalip kendaraan lain, Anda juga harus memperhatikan kondisi jalanan di depan maupun di belakang. Jangan sampai menyalip tanpa melihat kondisi kanan dan kiri Anda.

5.Pastikan Kendaraan Anda Memenuhi Standar
Beberapa pengendara sepeda motor ada yang senng sekali melakukan modifikasi. Hanya saja memodifikasi motor dengan tidak berlebihan, karena hal tersebut bisa menyebabkan terkena tilang karena dianggap melanggar standar safety riding.

Beberapa modifikasi yang dilarang seperti merubah dimensi, warna, kerangka, hingga kapasitas mesin motor. Selanjutnya modifikasi komponen seperti lampu, knalpot, hingga suara klakson juga dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.