Tingkatkan Proses Ekspor, Karantina Kaltim Resmikan TPFT di Bandara SAMS Sepinggan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 22 April 2024 | 1.216 views
Balikpapan, Presisi.co - Karantina Kalimantan Timur bersama dengan sejumlah instansi terkait meresmikan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Bandara Internasional SAMS Balikpapan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses ekspor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Implementasi Ekosistem Logistik Nasional (NLE), sistem reformasi dalam bidang logistik tanah air untuk mendorong performa logistik dan meningkatkan iklim investasi. Diharapkan pula dapat memperbaiki kinerja logistik nasional menjadi lebih cepat, terstruktur, sistematis dan biayanya dapat ditekan.
“Soft Launching TPFT di Bandara SAMS ini menjadi tonggak penting menuju pelayanan Ekspor di Bandara SAMS yang efektif, efisien dan transparan. Saat ini sudah ada 2 pengguna jasa Karantina Kalimantan Timur yang sudah 100 persen menggunakan SSM Ekspor,” ujar Plt Kepala Karantina Kaltim, Tasrif melalui keterangannya, Senin (22/4/2024).
Ia melanjutkan, selama rentang waktu Januari-Maret 2024, sebanyak 153 sertifikat telah dicetak melalui SSm Ekspor. Dengan komoditas Kerang Dara total volumenya mencapai 177.349 kg.
“Itu tujuan Thailand dan Malaysia yang diekspor melalui Kargo Bandara SAMS,” ucapnya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Endah Purnamasari turut menyampaikan implementasi NLE ini akan disosialisasikan dengan baik kepada para pengguna jasa. Selain itu nantinya sistem pembayarannya PNPB-nya diterapkan dalam satu tagihan.
“Saya berharap setelah peresmian TPFT dan impementasi NLE ini, akan dilakukan sosialisasi baik itu dari Bea Cukai, Karantina, Angkasa Pura I, maupun AP Logistik kepada pengguna jasa karena mereka nantinya akan menanyakan mengenai sistem yang baru ini. Selain itu, ke depannya akan diberlakukan Single Billing di Bandara Internasional SAMS,” tutur Endah.
Pada acara ini juga dilakukan pelepasan ekspor 324 kg kerang dara tujuan Singapura milik eksportir CV Tiga A. Sebelum diekspor, kerang dara diperiksa secara fisik oleh Pejabat Karantina untuk memastikan komoditas bebas dari hama penyakit.
Selain itu petugas juga melakukan pengecekkan terhadap dokumennya, kemudian Karantina Kalimantan Timur menyerahkan Sertifikat KI-D1 (Sertifikat Kesehatan Ikan dan Mutu Ekspor) kepada eksportir sebagai bukti telah lapor karantina yang diserahkan secara langsung oleh Plt Kepala Karantina Kaltim.
Karantina Kaltim berharap ke depannya dengan diresmikannya TPFT ini, akan semakin mempermudah eksportir melalui simplifikasi dan efisiensi. Sehingga semakin bertambah pengajuan ekspor melalui SSm Ekspor baik dari segi volume, keberagaman komoditas, maupun dari segi jumlah pengguna jasa. (*)