Disnaker Samarinda Keluarkan SE Soal Pemberian THR ke Karyawan, Maksimal Sepekan Sebelum Hari Raya
Penulis: Sonia
Kamis, 28 Maret 2024 | 978 views
Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Mochamad Wahyono Hadiputro telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan yang ada di Samarinda.
Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 06 Tahun 2016 Jo Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Surat Edaran ini dinyatakan sebagai suatu bentuk langkah yang dilakukan oleh Disnaker untuk memaksimalkan hak masyarakat untuk mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing.
"Ini langkah yang dilakukan disnaker, membuat Surat Edaran yang ditujukan ke perusahaan- perusahaan" katanya, Rabu 27 Maret 2024.
Pelaksanaan Pembayaran THR sebagaimana yang terlampir dalam Surat Edaran akan dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Wahyono berharap supaya seluruh perusahaan bertanggungjawab dan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan SE tersebut. Apabila ada perusahaan yang lalai akan kewajibannya maka masyarakat berhak melakukan pengaduan ke posko Kantor Disnaker Samarinda.
"Kalau nanti ada perusahaan yang belum bayar sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka masyarakat datang aja ke posko pengaduan, kita sediakan itu," ujar Wahyono.
Dia menegaskan bahwa pembentukan posko ini bukan semata-mata formalitas untuk menakut-nakuti perusahaan. Namun tempat pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan haknya dalam bentuk pemberian THR kurang dari 7 hari dari hari raya.
Wahyono menyebut proses pengedaran surat ini masih terus berjalan untuk diedarkan ke perusahaan di Samarinda baik negeri maupun swasta.
Besaran nominal THR yang diberikan perusahaan ke karyawan sekitar satu bulan gaji untuk pekerja yang telah bekerja di atas setahun. Sedangkan di bawah setahun mengikuti jumlah proporsional upah karyawan tiap bulan.
"Untuk nominal menyesuaikan lama kerjanya pegawai kalau dia di atas 3 tahun berbeda dengan yang di bawah 12 bulan" tutupnya.