search

Berita

Baliho Caleg Langgar Aturan KPU Mengganggu Pengguna Jalan

Baliho Caleg Tutup Trotoar Hingga Menyulitkan Pengguna Jalan Disabilitas: Langgar Aturan KPU

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 18 Januari 2024 | 535 views
Baliho Caleg Tutup Trotoar Hingga Menyulitkan Pengguna Jalan Disabilitas: Langgar Aturan KPU
Baliho Caleg Tutupi Trotoar dan Sulitkan Pengguna Jalan Disabilitas (Viva)

Presisi.co - Sebuah baliho kampanye calon anggota legislatif (Caleg) terpasang di atas guiding block atau jalur pemandu disabilitas di wilayah Jakarta Selatan. Dengan terpasangnya baliho itu membuat pejalan kaki terutama penyandang disabilitas tunanetra terganggu.

Diketahui bahwa pemilik dari baliho tersebut merupakan kader baliho milik kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sintawati. Ia merupakan caleg daerah Pemilihan DKI Jakarta 2, yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Dalam video yang viral usai diunggah akun Instagram @kontributorjakarta terlihat dua orang yang terhenti setelah berada trotoar setengahnya ditutupi oleh baliho tersebut. 

“Non-disabilitas saja akan kesulitan berjalan di trotoar dengan kondisi seperti ini,” tulis akun tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).

Kemudian video itu juga memperlihatkan seorang disabilitas yang berjalan menggunakan tongkat mengikuti arah guiding block.

Akibat adanya baliho tersebut penyandang disabilitas pun kesulitan untuk melanjutkan perjalanannya.

 

Larangan dalam Pemasangan Baliho Caleg

Sebelumnya, KPU telah menyebutkan bahwa terdapat aturan yang melarang pemasangan baliho caleg atau alat kampanye lainnya dipasanng di beberapa tempat maupun lokasi. Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi alat kampanye adalah

- Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

- Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Editor: Siti Mu'ayyadah

Baca Juga