Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Kasus Setnov: Diramaikan Untuk Apa?
Penulis: Rafika
Senin, 04 Desember 2023 | 472 views
Presisi.co - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku diminta dirinya untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret nama eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12), dilansir dari CNN Indonesia.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memeriksa seluruh agenda pertemuan pada hari kejadian sebagaimana yang diungkapkan Agus. Namun, ia mengaku agenda yang dimaksud tidak ada.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada, tolong dicek, dicek lagi saja," ujarnya.
Lebih lanjut, tokoh nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat untuk mengecek pemberitaan media pada tahun 2017 lalu saat kasus sedang bergulir. Menurutnya, ia sudah menegaskan agar kasus tersebut diusut tuntas dan meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
Bahkan, eks Ketua DPR RI itu telah divonis hukuman 15 tahun penjara. "Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.
Namun, Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu." (*)