search

Advetorial

DPRD Kutim

Pansus DPRD Kutim Sarankan Pemda Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis: Cika
Kamis, 27 Juli 2023 | 87 views
Pansus DPRD Kutim Sarankan Pemda Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Presisi.co -  Sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Perda, Pansus DPRD Kutim memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan taat hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Sayid Anjas dalam rapat Paripurna ke-20 di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/7/2023). Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, 28 anggota DPRD Kutim, serta sejumlah Forkopimda dan OPD.

Sayid Anjas mengatakan bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, terdapat SILPA sebesar Rp 1.579.066.464.940 triliun. Pansus merekomendasikan agar SILPA digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 155.

Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada beberapa OPD, seperti Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Pendidikan. Pansus merekomendasikan agar Bupati dapat melaksanakan program kegiatan belanja modal tepat waktu sehingga anggaran belanja modal dapat terserap secara maksimal.

Pansus juga menyarankan agar Bupati dapat meningkatkan kapasitas SDM yang memadai untuk memproses input program kegiatan pada OPD, agar cepat dan tepat waktu. Selain itu, Pansus juga mengingatkan agar Bupati dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama dan real volume pekerjaan.

Sayid Anjas menambahkan bahwa laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan hasil audit BPK RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kutim. Opini ini menunjukkan bahwa Kutim telah mengelola keuangan daerah dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap bahwa predikat WTP ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan oleh pemerintah daerah Kutim di masa mendatang. Kami juga mengimbau agar OPD yang mendapat temuan BPK RI dapat segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tutup Sayid Anjas.

Sayid Anjas menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan terhadap temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, Pansus merekomendasikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dapat disahkan menjadi Perda.