Bupati dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 I
Penulis: Cika
Kamis, 27 Juli 2023 | 131 views
Presisi.co - Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutim berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/07/2023). Rapat ini membahas Persetujuan Bersama Antara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan DPRD Kutim terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Rapat ini dihadiri oleh 28 anggota DPRD Kutim, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, beberapa kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD. Laporan ini berisi informasi tentang pelaksanaan APBD yang menjadi bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan untuk perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan SKPD terkait dan tim Pemerintah Daerah secara estafet. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 194 ayat 3 yang mengatur bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Joni.
Joni menambahkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 telah sesuai dengan hasil audit BPK yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kutim. Opini ini menunjukkan bahwa Kutim telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP ini sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kami berharap opini ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” tutup Joni.