search

Advetorial

Pemkab KutimArdiansyah Sulaiman

Pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan: Kutim Menuju Kemajuan yang Berkelanjutan

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 Juli 2023 | 174 views
Pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan: Kutim Menuju Kemajuan yang Berkelanjutan
Momen penandatanganan Raperda perlindungan perempuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutim. (istimewa)

Sangatta, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama dengan DPRD Kutim telah secara resmi menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Kutim tentang perlindungan perempuan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam sebuah rapat paripurna di Gedung DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2020).

Setelah rapat paripurna, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah secara umum sangat mendukung Perda ini dan melihatnya sebagai sesuatu yang sangat positif. Menurutnya, Perda tersebut dapat menjadi alat untuk memahami kondisi sosial, rumah tangga, dan sebagainya yang menjadi tolok ukur perlindungan perempuan.

Bupati Ardiansyah juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas peran serta mereka dalam menyelesaikan Raperda ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjadi Perda.

"Semoga apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim," ujar Ardiansyah.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim, Hasbullah, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Perempuan adalah upaya untuk melindungi perempuan dan memberikan mereka rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Hal ini dilakukan dengan memberikan perhatian, konsistensi, dan pendekatan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender.

Salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan perempuan adalah dengan membentuk kebijakan publik terkait perempuan, yang salah satunya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan.

Tujuan utama dari perlindungan perempuan adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Oleh karena itu, pansus menganggap bahwa Raperda ini sudah siap untuk disahkan menjadi Perda tentang Perlindungan Perempuan. (*)

Penulis: Redaksi