search

Berita

Korupsi Lukas EnembeTuntutan Lukas EnembePejabat Korupsi

Lukas Enembe Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun dan 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Persidangannya yang Digelar Hari Ini!

Penulis: Rafika
Rabu, 13 September 2023 | 773 views
Lukas Enembe Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun dan 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Persidangannya yang Digelar Hari Ini!
Lukas Enembe. (Sumber: papuainside.com)

Presisi.co - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta untuk proyek pembangunan infrastruktur di Papua

Imbas penemuan ini, ia harus menghadapi tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) berupa hukuman kurungan penjara beserta denda pidana dan uang pengganti senilai miliaran rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023), dilansir dari Suara.com.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Lukas membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tak sanggup dibayarkan, maka hukuman penjara Lukas akan diperpanjang 6 bulan.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU.

Tak hanya dituntut membayar denda pidana, JPU juga menuntut Lukas membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar. Uang ini harus dibayarkan gubernur nonaktif Papua tersebut paling lambat satu bulan setelah hukumannya dinyatakan sah.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan apabila Lukas tidak sanggup menyerahkan uang pengganti, maka hukuman penjaranya akan diperpanjang lagi selama 3 tahun.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.

Adapun dua poin yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberatkan tuntutan juga turut dibacakan dalam persidangan tersebut. Menurut JPU, Lukas Enembe dianggap bersikap tidak sopan dan kurang kooperatif ketika menyampaikan keterangan. 

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," ungkap JPU.

Selain itu, dibacakan pula dua poin yang membantu meringankan tuntutan Lukas, yakni ia sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum dan juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkap JPU.

Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada bulan September 2022. Lukas juga disebut menerima suap dari proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Usai menjadi tersangka suap dan gratifikasi, penyidik KPK terus mengusut tindak korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, hingga dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (*)

Editor: Rafika