search

Lifestyle

Motor listrikOtomotif

Jadi Lebih Murah, Ini Daftar Merek dan Harga Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah!

Penulis: Rafika
Rabu, 30 Agustus 2023 | 1.090 views
Jadi Lebih Murah, Ini Daftar Merek dan Harga Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah!
Ilustrasi motor listrik. (Sumber: Freepik)

Presisi.co - Harga motor listrik kini menjadi jauh lebih murah imbas adanya program pemerintah yang mengatur pemberian subsidi pembelian motor listrik. Melalui program tersebut, kini masyarakat Indonesia bisa membeli motor listrik yang telah disubsidi pemerintah sebesar Rp7 juta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja, ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023), dilansir dari Suara.com.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Program ini juga menyatakan bahwa tidak ada batasan atau syarat-syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Aturan ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, program bantuan ini hanya berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, satu NIK hanya bisa mendapatkan satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang disubsidi pemerintah.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Menperin.

Adapun merek dan model motor listrik yang memperoleh subsidi dari pemerintah berjumlah 14 merek dan 30 model motor listrik. Merek motor listrik dan jenis ini dianggap memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Berikut daftar merek dan model motor listrik yang mendapat subsidi beserta harga On The Road (OTR) Jakartanya:

Smoot

Smoot Tempur Rp11,5 juta
Smoot Zuzu Rp12,9 juta

Polytron

Polytron PEV 30M1 A/T Rp13,5 juta

Selis

Selis Emax Rp13,5 juta
Selis Agats Rp15,999 juta
Selis Go Plus Rp22,499 juta

Rakata

Rakata S9 Rp13,5 juta
Rakata X5 Rp15,1 juta

Alva

Alva ACC-BN A/T Rp29,49 juta
Alva ADC-BP A/T (Cervo) Rp35,75 juta

Greentech

Greentech VP Rp9,799 juta
Greentech Scood Rp9,579 juta
Greentech Aero Rp8,904 juta

United

United T1800 A/T Rp23.5 juta
United TX1800 A/T Rp26.9 juta
United TX3000 A/T Rp42,9 juta
United MX1200 AT Rp8,8 juta

Viar

Viar New Q1 Rp14,52 juta

Volta

Volta 401 Rp9,95 juta
Volta 402 Rp11,1 juta
Volta 403 Rp11,95 juta

Gesits

Gesits G1 A/T Rp21,97 juta
Gesits Raya G Rp20,99 juta

Yadea

Yadea E8S Pro Rp16,9 juta
Yadea T9 Rp14,5 juta

Enine

Enine V5 Lit Rp15 juta

Exotic

Exotic Sterrato Rp5,59 juta
Exotic Vito Rp5,79 juta
Exotic Mizone Rp6,19 juta

Quest

Quest Atom Rp22 juta. (*)

Editor: Rafika