search

Advetorial

dprd kaltimrusman yaqub

Proses Pembahasan Empat Raperda di DPRD Kaltim: Perpanjangan Masa Kerja Dibutuhkan

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 02 Juni 2023 | 220 views
Proses Pembahasan Empat Raperda di DPRD Kaltim: Perpanjangan Masa Kerja Dibutuhkan
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub yang menyebutkan kalau pengerjaan empat Raperda masih membutuhkan perpanjangan waktu. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Proses pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 tidak berjalan sesuai target.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, mengungkapkan bahwa empat Raperda yang direncanakan akan selesai pada masa sidang I tidak dapat terwujud seperti yang direncanakan sebelumnya.
Namun demikian, Rusman menyebut saat ini pihaknya bersama anggota dewan lain sedang berupaya untuk memastikan empat Raperda tersebut dapat selesai pada masa sidang I, seperti rencana lalu.

"Empat Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) masing-masing. Beberapa waktu lalu, setiap Pansus meminta perpanjangan waktu, sehingga penyelesaian Raperda masih terhambat," ungkap Rusman, Jumat (2/6/2023).

Untuk diketahui, keempat Raperda tersebut meliputi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan. Namun, proses pembahasannya mengalami hambatan.

Rusman menjelaskan bahwa permintaan perpanjangan waktu oleh setiap Pansus adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas dan keidealannya. Sebagai contoh, Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan memerlukan waktu yang lebih panjang dalam proses perumusannya agar dapat terwujud dengan baik.

"Kami tetap optimistis bahwa dengan perpanjangan waktu yang diminta oleh setiap Pansus, proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan Raperda-raperda tersebut dapat selesai dengan baik setelah masa perpanjangan kerja," tegasnya.

Pada masa sidang II nanti, Rusman berencana untuk meminta Pansus yang bertanggung jawab dalam pembahasan Raperda agar dapat menyelesaikan tugasnya dengan segera. Bapemperda DPRD Kaltim juga akan memantau kendala atau masalah yang dihadapi oleh setiap Pansus dalam proses pembahasan ini.

Dalam konteks peraturan daerah, penting untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan telah melewati proses pembahasan yang cermat dan mendalam. Meskipun terjadi penundaan dalam penyelesaian, harapannya adalah bahwa hasil akhir dari pembahasan ini akan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Kalimantan Timur.
(*)

Penulis: Redaksi